Spesialis Ranmor Diringkus Saat Hendak Beraksi di Jakarta Utara

Kamis, 17 Agustus 2017 - 18:09 WIB
Spesialis Ranmor Diringkus...
Spesialis Ranmor Diringkus Saat Hendak Beraksi di Jakarta Utara
A A A
JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil meringkus 2 pelaku spesialis pencurian bermotor di Pemancingan PIK Jakarta Utara. Adapun 2 pelaku yang diketahui berinisial RM (27) warga Penjaringan dan DS (19) warga Pandeglang Banten.

‎Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Anwar Haidar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Kapuk Muara No.47 RT 01/10 Kelurahan Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara pada Kamis 3 Agustus 2017, pukul 07.30 WIB.

‎Kejadian tersebut bermula pada saat Polsek Metro Penjaringan menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penelusuran dan mendapati kalau kedua pelaku teridentifikasi.

‎Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dipimpin Kompol Rahmat Sujatmiko kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka RM dan DS saat hendak melakukan aksinya.

"Pada saat itu pula mereka akan melakukan pencurian kembali di daerah Pemancingan PIK setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kunci letter T," kata Anwar, Kamis (17/8/2017).

Menurut Anwar hasil pencurian kendaraan tersebut dijual para pelaku ke penadah di daerah Jakarta Barat. "‎Hasilnya dijual ke daerah Pesing Jakarta Barat," katanya.

Mengetahui informasi tersebut, ‎Tim Buser Polsek Metro Penjaringan melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk 1 unit sepeda motor hasil kejahatan di depan rumah penadah KIO namun orang yang dimaksud sudah tidak ada ditempat.

Dari hasil tangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka antara lain 1 unit Honda Beat Pop warna putih, 1 unit Yamaha Mio warna biru, Kunci Letter T dan uang sebesar Rp200 ribu.

"Adapun modus operandi para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban dengan menggunakan kunci letter T," jelasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ysw)
Berita Terkait
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Di Tengah Wabah Virus...
Di Tengah Wabah Virus Corona, Curanmor di Tangsel Tetap Marak
Dijual Rp1 Juta, Dua...
Dijual Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Sudah Gasak 46 Sepeda Motor Warga
Pelaku Curanmor Spesialis...
Pelaku Curanmor Spesialis Honda Beat dan NMAX Diringkus Tim Gabungan
Ditinggal ke Toilet,...
Ditinggal ke Toilet, Pencurian Motor Ojol di SPBU Terekam CCTV
Residivis Curanmor Beraksi,...
Residivis Curanmor Beraksi, Polisi Hadiahi Timas Panas di Betis
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
1 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
3 jam yang lalu
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
4 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
14 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
16 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
16 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved