Spesialis Ranmor Diringkus Saat Hendak Beraksi di Jakarta Utara
Kamis, 17 Agustus 2017 - 18:09 WIB
Spesialis Ranmor Diringkus Saat Hendak Beraksi di Jakarta Utara
A
A
A
JAKARTA - Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil meringkus 2 pelaku spesialis pencurian bermotor di Pemancingan PIK Jakarta Utara. Adapun 2 pelaku yang diketahui berinisial RM (27) warga Penjaringan dan DS (19) warga Pandeglang Banten.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Anwar Haidar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Kapuk Muara No.47 RT 01/10 Kelurahan Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara pada Kamis 3 Agustus 2017, pukul 07.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula pada saat Polsek Metro Penjaringan menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penelusuran dan mendapati kalau kedua pelaku teridentifikasi.
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dipimpin Kompol Rahmat Sujatmiko kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka RM dan DS saat hendak melakukan aksinya.
"Pada saat itu pula mereka akan melakukan pencurian kembali di daerah Pemancingan PIK setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kunci letter T," kata Anwar, Kamis (17/8/2017).
Menurut Anwar hasil pencurian kendaraan tersebut dijual para pelaku ke penadah di daerah Jakarta Barat. "Hasilnya dijual ke daerah Pesing Jakarta Barat," katanya.
Mengetahui informasi tersebut, Tim Buser Polsek Metro Penjaringan melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk 1 unit sepeda motor hasil kejahatan di depan rumah penadah KIO namun orang yang dimaksud sudah tidak ada ditempat.
Dari hasil tangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka antara lain 1 unit Honda Beat Pop warna putih, 1 unit Yamaha Mio warna biru, Kunci Letter T dan uang sebesar Rp200 ribu.
"Adapun modus operandi para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban dengan menggunakan kunci letter T," jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Anwar Haidar menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di Kapuk Muara No.47 RT 01/10 Kelurahan Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara pada Kamis 3 Agustus 2017, pukul 07.30 WIB.
Kejadian tersebut bermula pada saat Polsek Metro Penjaringan menerima laporan adanya kehilangan sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan melakukan penelusuran dan mendapati kalau kedua pelaku teridentifikasi.
Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dipimpin Kompol Rahmat Sujatmiko kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka RM dan DS saat hendak melakukan aksinya.
"Pada saat itu pula mereka akan melakukan pencurian kembali di daerah Pemancingan PIK setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kunci letter T," kata Anwar, Kamis (17/8/2017).
Menurut Anwar hasil pencurian kendaraan tersebut dijual para pelaku ke penadah di daerah Jakarta Barat. "Hasilnya dijual ke daerah Pesing Jakarta Barat," katanya.
Mengetahui informasi tersebut, Tim Buser Polsek Metro Penjaringan melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk 1 unit sepeda motor hasil kejahatan di depan rumah penadah KIO namun orang yang dimaksud sudah tidak ada ditempat.
Dari hasil tangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka antara lain 1 unit Honda Beat Pop warna putih, 1 unit Yamaha Mio warna biru, Kunci Letter T dan uang sebesar Rp200 ribu.
"Adapun modus operandi para tersangka melakukan aksinya dengan cara mengambil sepeda motor yang diparkir di depan rumah korban dengan menggunakan kunci letter T," jelasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(ysw)