Terduga Teroris Young Farner Sempat Melawan Densus 88

Selasa, 15 Agustus 2017 - 23:24 WIB
Terduga Teroris Young...
Terduga Teroris Young Farner Sempat Melawan Densus 88
A A A
BANDUNG - Terduga teroris Young Farner alias Young alias Abu Nakir Shaab (19) sempat hendak melawan petugas Densus 88 saat akan ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jajaway Timur, RT 07/18, Kelurahan Antapani Kidul, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017) sekitar pukul 06.00 WIB.

Namun perlawanan Young terhenti setelah petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara. “Tadinya Young mau melawan, tetapi petugas mengeluarkan tembakan peringatan satu kali. Warga terkejut mendengar suara tembakan. Setelah itu, Young keluar dengan tangan di borgol,” kata Dewi, warga Kampung Jajaway yang menjadi tetangganya Eje, pemilik kontrakan yang ditinggali Young.

Memurut Dewi, pengintaian terhadap Young telah dilakukan petugas sejak tiga hari lalu sebelum penangkapan dilakukan. Beberapa intel terlihat mengamati rumah kontrakan yang ditempati Young. Bahkan mereka pura-pura memancing ikan di Sungai Vidurian yang berada di tepi Kampung Jajaway. “Kami tahu orang-orang itu petugas intel. Salah seorang intel berpura-pura menanyakan kamar kontrakan. Ya saya antarkan ke tempat kos Pak Eje. Semua pintu kamar kontrakan saya buka. Mungkin dia ingin tahu apakah Young ada di dalam atau tidak,” ujar Dewi.

Kecurigaan warga bahwa aparat kepolisian tengah mengincar seseorang ternyata benar. Sekitar pukul 06.00 WIB, beberapa orang asing datang ke Kampung Jajaway. Mereka menyebar ke setiap sudut kampung. Tepat pukul 07.30 WIB, petugas meringkus Young yang diduga anggota jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Bandung Raya itu. “Kami tidak menyangka Young anggota kelompok teroris. Namun beberapa hari lalu dia kedatangan tamu pria dan wanita. Yang perempuan mengenakan cadar,” tutur Dewi.

Bukan hanya Young, petugas Debsus 88 juga membekuk empat orang lainnya, yakni Adilatur Rahman (19), Anggi alias Khanza alias Kusuma Wardana (24), M Sulton Hakim (29), dan Rahman alias Idan (24). Empat orang ini dibekuk di Jalan Mekasari I, Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. “Terduga teroris, suami istri Adilatur Rahman (19) dan Anggi alias Khanza alias Kusuma Wardana (24), pernah bermukim di Hongkong. Mereka dideportasi karena menyebarkan paham radikal,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes PolPol Yusri Yunus di lokasi penangkapan dan penggeledahan.

Sementara itu, Ketua RT 0/18, Kampung Jajaway, Jejen (47) mengatakan, tersangka Young tak melapor saat tinggal di kontrakan Eje. Meski sempat menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), Young justru tak bersedia memberikan foto kopi kartu identitas tersebut. “Young ini baru seminggu tinggal di kontrakan itu. Warga di sini tak ada yang mengenal. Apalagi saya tidak mendapat laporan. Ke depan saya akan memperketat pengawasan pendatang baru yang tinggal di sini,” ungkap Jejen.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1004 seconds (0.1#10.140)