Ini Isi BAP Ahok yang Dibacakan JPU di Persidangan Buni Yani

Selasa, 15 Agustus 2017 - 15:29 WIB
Ini Isi BAP Ahok yang...
Ini Isi BAP Ahok yang Dibacakan JPU di Persidangan Buni Yani
A A A
BANDUNG - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok kembali tidak bersedia hadir di persidangan perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).

Meski begitu, persidangan tetap dilanjutkan dengan membacakan keterangan Ahok dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan empat saksi ahli, bahasa, agama, digital forensik, dan sosiolog. Keterangan Ahok sebagai saksi fakta dibacakan tim JPU. Terdapat 13 poin penting dalam BAP Ahok yang disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Dalam BAP, Ahok merasa dirugikan dengan postingan Buni Yani di Facebook tentang pidatonya di Kepulauan Seribu. Tuduhan hingga ancaman dialami Ahok seusai postingan itu muncul. Selain mendapatkan fitnah dan teror, Ahok juga merasa terancam. Bahkan dia sampai diancam pembunuhan.

Ahok dalam BAP juga menyebutkan, dirinya merasa terancam dengan aksi demo besar-besaran saat 4 November 2016. Tak hanya itu, Ahok yang tengah mengikuti Pilgub DKI Jakarta mendapat desakan agar mundur dari kontestasi lantaran postingan itu.
Berikut petikan kesaksian Ahok yang dibacakan oleh tim JPU

Apakah saudara tahu dijadikan sebagai saksi?
Jawaban: Saya mengerti diperiksa oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik atau setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan.

Apakah saudara didampungi pengacara dalam memberikan keterangan kesaksian ini?
Jawaban: Bahwa dalam memberikan keterangan saya tidak didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum.

Apakah saudara kenal dengan Rudi Windo Wahidin selaku pelapor?
Jawaban: Saya tidak kenal dengan Rudi Windo.

Ada capture Facebook Buni Yani. Apakah anda mengenal dan mengenali siapa saja yang ada dalam capture tersebut?
Jawaban: Saya mengenali orang yang ada dalam capture tampilan akun Facebook Buni Yani yaitu satu sebelah kanan saya yang menggunakan baju batik saudara Kayakun anggota DPR RI Fraksi Golkar, posisi di belakang Kayakun adalah kepala Inspektorat Kepulauan Seribu, sebelah kiri saya menggunakan baju batik dan berkaca mata aktor Lubis anggota DPRD Jakarta Fraksi Golkar, sebelah kanan saudara aktor Lubis, Bupati Pulau Seribu.

Apakah tampilan akun fb Buni yani yang terdapat video, merupakan video yang ada saudara, jika benar kapan dan di mana mengambilnya serta dalam rangka apa?
Jawaban: Ya benar, video tersebut diambil atau didokumentasikan Diskominfo 27 September 2016 ketika saya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam rangka pelaksanaan program antara Pemprov DKI Jakarta dengan Sekolah Tinggi Perikanan.

Kepada yang diperiksa diperlihatkan satu buah rekaman video yang diperoleh penyidik dari akun Facebook Buni Yani berupa postingan 6 Oktober 2016 pukul 00.28, apakah saudara mengenali atau mengingat video tersebut, jelaskan?
Jawaban: Iya saya mengenali dan mengingat video tersebut, di mana video tersebut adalah kegiatan saya saat memberikan kata sambutan yang disampaikan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka. Diadakan nelayan, warga masyarakat, dan alumni Perguruan Tinggi Perikanan yang didokumentasikan Diskominfo DKI Jakarta.

Dalam postingan akun Facebook Buni yani tersebut menuliskan sebagai berikut “penistaan terhadap agama? Bapak ibu (pemilih Muslim) dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (bapak ibu dibodohi) kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dalam video ini. Ditanyakan apakah kalimat sesuai dengan suara sampaikan pada saat kegiatan?
Jawaban: Dapat saya jelaskan bahwa kalimat bapak ibu (pemilih Muslim) dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka bapak ibu bodohi, tidak sesuai dengan apa yang saya sampaikan saat memberikan kata sambutan di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka. Adapun yang saya sampaikan adalah sesuai dengan rekaman yang direkam Diskominfo adapun kalimat tersebut adalah jadi jangan percaya sama orang kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu ga bisa pilih saya. Karena dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu loh. Itu hak bapak ibu yah, jadi kalau bapak ibu merasa ga bisa milih, saya takut masuk neraka dibodohi gitu yah. Gak apa-apa karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu.

Apakah saudara mengenal pemilik akun Facebook Buni Yani?
Jawaban: Saya tidak kenal dengan pemilik akun Facebook Buni Yani dan saya juga baru melihat akun Facebook tersebut saat diperlihatkan oleh penyidik saat ini.

Apakah saudara mengalami kerugian atas postingan akun Facebook Buni Yani?
Jawaban: Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah, di mana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya dengan imbalan uang sejumlah Rp1 miliar karena saya telah menistakan agama. Saya merasa Jakarta dan seluruh warga Jakarta menjadi terancam dan mengalami teror atas demonstrasi tanggal 4 November 2016. Dalam hal pencalonan saya sebagai gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada tahun 2017, ada satu partai pendukung yang meminta saya mundur karena saya dituduh telah menistakan agama. Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama.

Apakah ada keterangan lain yang ingin saudara tambahkan?
Jawaban: Untuk sementara keterangan yang saya berikan sudah cukup.

Apakah semua keterangan yang dilakukan penyidik benar dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya?
Jawaban: Bahwa semua keterangan yang saya sampaikan ke penyidik adalah benar dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Apakah dalam memberikan keterangan anda dalam keadaan terpaksa atau dipengaruhi baik oleh penyidik maupun orang lain?
Jawaban: Tidak.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6152 seconds (0.1#10.140)