Ahok Tidak Hadir, BAP Dibacakan di Sidang Buni Yani

Selasa, 15 Agustus 2017 - 14:54 WIB
Ahok Tidak Hadir, BAP...
Ahok Tidak Hadir, BAP Dibacakan di Sidang Buni Yani
A A A
BANDUNG - Sidang perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Arsip, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jalan Seram Bandung, Selasa (15/8/2017).

Dalam agenda sidang kali ini, tim JPU tak dapat menghadirkan saksi fakta, mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski begitu, persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok. Hal itu dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mendapat izin dari ketua majelis hakim M Saptono. “Kondisi yang bersangkutan (Ahok) tidak memungkinkan untuk hadir. Karena itu, memohon kepada majelis hakim untuk hanya membacakan BAP saja,” kata Ketua Tim JPU Andi M Taufik.

Perdebatan antara tim JPU dengan penasihat hukum terdakwa Buni Yani mewarnai persidangan. Penasihat hukum Buni Yani keberatan BAP Ahok dibacakan di persidangan. Keberatan didasarkan Pasal 162 aya 1 KUHAP yang menyatakan, bahwa jaksa telah memanggil dan saksi belum meninggal dunia sehingga keterangan saksi tidak bisa dibacakan dan harus dihadirkan.

Sidang pun sempat diskors selama lima menit oleh majelis hakim untuk bermusyawarah. Hasilnya, sidang dilanjutkan dengan membacakan keterangan kesaksian Ahok dalam BAP.

“Setelah bermusyawarah, saksi Ahok telah dipanggil tiga kali oleh JPU dan saksi menuliskan BAP dengan tulisan tangan. Dia (Ahok) dalam situasi yang tidak memungkinkan. Kemudian memperhatikan dari surat lapas dan dilampiri surat sakit dari Ahok, serta penuntut umum sudah berusaha untuk memanggil saksi tetapi tidak berhasil, maka majelis memerintahkan untuk membacakan keterangan saksi Ahok secara lengkap. Dan penasihat hukum, melalui sikapnya (pernyatan keberatan) akan kami catat dalam berita acara,” kata Ketua Majelis Hakim M Saptono.

Sementara itu, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan keterangan Ahok karena kesaksian tersebut tidak berdasar. “Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan Buni Yani, tetapi karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang surat Al-Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani,” kata Alwin.
(mcm)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Momen Jokowi Salat Jumat...
Momen Jokowi Salat Jumat Masjid Al Hikmah Sebelum Blusukan di Lampung
14 menit yang lalu
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
15 menit yang lalu
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
1 jam yang lalu
Gubernur Mathius Dukung...
Gubernur Mathius Dukung Roadmap Pengelolaan Kehutanan Berkelanjutan di Papua
1 jam yang lalu
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
2 jam yang lalu
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
2 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved