Ahok Tidak Hadir, BAP Dibacakan di Sidang Buni Yani

Selasa, 15 Agustus 2017 - 14:54 WIB
Ahok Tidak Hadir, BAP...
Ahok Tidak Hadir, BAP Dibacakan di Sidang Buni Yani
A A A
BANDUNG - Sidang perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Arsip, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jalan Seram Bandung, Selasa (15/8/2017).

Dalam agenda sidang kali ini, tim JPU tak dapat menghadirkan saksi fakta, mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski begitu, persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok. Hal itu dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mendapat izin dari ketua majelis hakim M Saptono. “Kondisi yang bersangkutan (Ahok) tidak memungkinkan untuk hadir. Karena itu, memohon kepada majelis hakim untuk hanya membacakan BAP saja,” kata Ketua Tim JPU Andi M Taufik.

Perdebatan antara tim JPU dengan penasihat hukum terdakwa Buni Yani mewarnai persidangan. Penasihat hukum Buni Yani keberatan BAP Ahok dibacakan di persidangan. Keberatan didasarkan Pasal 162 aya 1 KUHAP yang menyatakan, bahwa jaksa telah memanggil dan saksi belum meninggal dunia sehingga keterangan saksi tidak bisa dibacakan dan harus dihadirkan.

Sidang pun sempat diskors selama lima menit oleh majelis hakim untuk bermusyawarah. Hasilnya, sidang dilanjutkan dengan membacakan keterangan kesaksian Ahok dalam BAP.

“Setelah bermusyawarah, saksi Ahok telah dipanggil tiga kali oleh JPU dan saksi menuliskan BAP dengan tulisan tangan. Dia (Ahok) dalam situasi yang tidak memungkinkan. Kemudian memperhatikan dari surat lapas dan dilampiri surat sakit dari Ahok, serta penuntut umum sudah berusaha untuk memanggil saksi tetapi tidak berhasil, maka majelis memerintahkan untuk membacakan keterangan saksi Ahok secara lengkap. Dan penasihat hukum, melalui sikapnya (pernyatan keberatan) akan kami catat dalam berita acara,” kata Ketua Majelis Hakim M Saptono.

Sementara itu, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan keterangan Ahok karena kesaksian tersebut tidak berdasar. “Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan Buni Yani, tetapi karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang surat Al-Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani,” kata Alwin.
(mcm)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
2 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
4 jam yang lalu
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved