Ahok Tidak Hadir, BAP Dibacakan di Sidang Buni Yani
A
A
A
BANDUNG - Sidang perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar di Gedung Arsip, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jalan Seram Bandung, Selasa (15/8/2017).
Dalam agenda sidang kali ini, tim JPU tak dapat menghadirkan saksi fakta, mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski begitu, persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok. Hal itu dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mendapat izin dari ketua majelis hakim M Saptono. “Kondisi yang bersangkutan (Ahok) tidak memungkinkan untuk hadir. Karena itu, memohon kepada majelis hakim untuk hanya membacakan BAP saja,” kata Ketua Tim JPU Andi M Taufik.
Perdebatan antara tim JPU dengan penasihat hukum terdakwa Buni Yani mewarnai persidangan. Penasihat hukum Buni Yani keberatan BAP Ahok dibacakan di persidangan. Keberatan didasarkan Pasal 162 aya 1 KUHAP yang menyatakan, bahwa jaksa telah memanggil dan saksi belum meninggal dunia sehingga keterangan saksi tidak bisa dibacakan dan harus dihadirkan.
Sidang pun sempat diskors selama lima menit oleh majelis hakim untuk bermusyawarah. Hasilnya, sidang dilanjutkan dengan membacakan keterangan kesaksian Ahok dalam BAP.
“Setelah bermusyawarah, saksi Ahok telah dipanggil tiga kali oleh JPU dan saksi menuliskan BAP dengan tulisan tangan. Dia (Ahok) dalam situasi yang tidak memungkinkan. Kemudian memperhatikan dari surat lapas dan dilampiri surat sakit dari Ahok, serta penuntut umum sudah berusaha untuk memanggil saksi tetapi tidak berhasil, maka majelis memerintahkan untuk membacakan keterangan saksi Ahok secara lengkap. Dan penasihat hukum, melalui sikapnya (pernyatan keberatan) akan kami catat dalam berita acara,” kata Ketua Majelis Hakim M Saptono.
Sementara itu, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan keterangan Ahok karena kesaksian tersebut tidak berdasar. “Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan Buni Yani, tetapi karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang surat Al-Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani,” kata Alwin.
Dalam agenda sidang kali ini, tim JPU tak dapat menghadirkan saksi fakta, mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Meski begitu, persidangan tetap dilanjutkan dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok. Hal itu dilakukan setelah tim jaksa penuntut umum (JPU) mendapat izin dari ketua majelis hakim M Saptono. “Kondisi yang bersangkutan (Ahok) tidak memungkinkan untuk hadir. Karena itu, memohon kepada majelis hakim untuk hanya membacakan BAP saja,” kata Ketua Tim JPU Andi M Taufik.
Perdebatan antara tim JPU dengan penasihat hukum terdakwa Buni Yani mewarnai persidangan. Penasihat hukum Buni Yani keberatan BAP Ahok dibacakan di persidangan. Keberatan didasarkan Pasal 162 aya 1 KUHAP yang menyatakan, bahwa jaksa telah memanggil dan saksi belum meninggal dunia sehingga keterangan saksi tidak bisa dibacakan dan harus dihadirkan.
Sidang pun sempat diskors selama lima menit oleh majelis hakim untuk bermusyawarah. Hasilnya, sidang dilanjutkan dengan membacakan keterangan kesaksian Ahok dalam BAP.
“Setelah bermusyawarah, saksi Ahok telah dipanggil tiga kali oleh JPU dan saksi menuliskan BAP dengan tulisan tangan. Dia (Ahok) dalam situasi yang tidak memungkinkan. Kemudian memperhatikan dari surat lapas dan dilampiri surat sakit dari Ahok, serta penuntut umum sudah berusaha untuk memanggil saksi tetapi tidak berhasil, maka majelis memerintahkan untuk membacakan keterangan saksi Ahok secara lengkap. Dan penasihat hukum, melalui sikapnya (pernyatan keberatan) akan kami catat dalam berita acara,” kata Ketua Majelis Hakim M Saptono.
Sementara itu, Aldwin Rahardian mengatakan, pihaknya memohon kepada majelis hakim untuk menggugurkan keterangan Ahok karena kesaksian tersebut tidak berdasar. “Timbulnya keresahan ini bukan karena postingan Buni Yani, tetapi karena ucapan dari terdakwa sendiri tentang surat Al-Maidah. Jadi jelas, kesaksian ini dapat digugurkan dan ini suatu fitnah kepada Buni Yani,” kata Alwin.
(mcm)