Hamil Ditinggal Pacar, Bayi Baru Lahir Dibuang ke Tempat Sampah
A
A
A
SLEMAN - Polres Sleman akhirnya menetapkan warga Mesuji, Lampung, LU (21) sebagai tersangka kasus pembuangan bayi laki-laki di tempat sampah Dusun Glendongan, Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Rabu (9/8/2017) lalu. Penetapan ini setelah dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya tersebut.
“Motif membuang bayi sendiri karena malu belum menikah sudah melahirkan,” kata Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satrio kepada wartawan saat pengungkapan kasus di Mapolres Sleman, Senin (14/8/2017).
Menurut Burkan, dari pengakuan LU, setelah bercerita kepada pacarnya bahwa dia hamil dua bulan, pacarnya tersebut tidak mau bertanggung jawab. Bahkan, pacarnya pergi menghilang. LU sendiri tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta sedangkan pacarnya juga mahasiswa, namun berbeda kampus. “Sampai akhirnya LU melahirkan dan membuang bayinya itu, pacarnya juga belum diketahui keberadaannya,” katanya
LU melahirkan di kamar mandi tempat kosnya Glendongan TB XI no11 A, Caturtunggal, Depok, yang tidak jauh dari tempat sampah ia membuang bayinya tersebut. Dalam persalinan itu, ia seorang diri tanpa ada bantuan. Setelah lahir, bayi itu dibungkus dengan tas kresek ukuran jumbo berlapis tiga. “LU dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak tahun 2016 dan pasal 341 atau 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” paparnya.
Soal apakah bayi itu saat dibuang sudah meninggal atau belum,Burkan belum bisa memberikan keterangan. Sebab untuk masalah itu masih menunggu visum dari tim dokter. Ia hanya mengatakan, dari pemeriksaan awal, bayi itu saat ditemukan sudah meninggal dan ada luka di dahi sebelah kiri.
Sementara LU mengakui dia nekat membuang bayinya karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab. Meski sudah berusaha untuk mencarinya, dia belum mengetahui keberadaannya. “Yang jelas saya sedih dengan kejadian ini,” ungkapnya.
“Motif membuang bayi sendiri karena malu belum menikah sudah melahirkan,” kata Kapolres Sleman AKBP Burkan Rudy Satrio kepada wartawan saat pengungkapan kasus di Mapolres Sleman, Senin (14/8/2017).
Menurut Burkan, dari pengakuan LU, setelah bercerita kepada pacarnya bahwa dia hamil dua bulan, pacarnya tersebut tidak mau bertanggung jawab. Bahkan, pacarnya pergi menghilang. LU sendiri tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi swasta di Yogyakarta sedangkan pacarnya juga mahasiswa, namun berbeda kampus. “Sampai akhirnya LU melahirkan dan membuang bayinya itu, pacarnya juga belum diketahui keberadaannya,” katanya
LU melahirkan di kamar mandi tempat kosnya Glendongan TB XI no11 A, Caturtunggal, Depok, yang tidak jauh dari tempat sampah ia membuang bayinya tersebut. Dalam persalinan itu, ia seorang diri tanpa ada bantuan. Setelah lahir, bayi itu dibungkus dengan tas kresek ukuran jumbo berlapis tiga. “LU dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang (UU) tentang Perlindungan Anak tahun 2016 dan pasal 341 atau 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” paparnya.
Soal apakah bayi itu saat dibuang sudah meninggal atau belum,Burkan belum bisa memberikan keterangan. Sebab untuk masalah itu masih menunggu visum dari tim dokter. Ia hanya mengatakan, dari pemeriksaan awal, bayi itu saat ditemukan sudah meninggal dan ada luka di dahi sebelah kiri.
Sementara LU mengakui dia nekat membuang bayinya karena pacarnya tidak mau bertanggung jawab. Meski sudah berusaha untuk mencarinya, dia belum mengetahui keberadaannya. “Yang jelas saya sedih dengan kejadian ini,” ungkapnya.
(mcm)