Pelayanan Masih Rendah, Emil Bakal Reformasi Sistem Perizinan di Kota Bandung

Senin, 14 Agustus 2017 - 16:24 WIB
Pelayanan Masih Rendah,...
Pelayanan Masih Rendah, Emil Bakal Reformasi Sistem Perizinan di Kota Bandung
A A A
BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil segera melakukan reformasi pelayanan perizinan di Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung. Reformasi tersebut dilakukan karena masih rendahnya pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengaku akan membuat satu regulasi yang diharapkan dapat mengubah proses pelayanan perizinan kepada warga. "Perizinan di Kota Bandung masih belum sempurna. Apalagi sejak kejadian di BPPT," kata Emil seusai melakukan Rapat Pimpinan (rapim) terbatas di Pendopo Jalan Otista, Kota Bandung, Senin(14/8/2017).

Dia mengungkapkan, ke depan Pemkot Bandung segera mengeluarkan regulasi baru dalam hal memberikan perizinan yang optimal kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan dapat menutup peluang dari oknum untuk melakukan tindakan hukum.

"Sekarang sedang dikaji. Mudah-mudahan waktunya tidak terlalu lama dan proses perizinan bisa berjalan optimal," ujar dia.

Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kota Bandung Evi Saleha mengatakan, proses perizinan di Kota Bandung saat ini sudah bisa dilakukan secara online. Seluruh pemohon perizinan sebanyak 297.940 pemohon perizinan sedang menjalani tahap verifikasi dan 14.183 di antaranya telah ditolak karena tidak memenuhi persyaratan.

Menurut Evi, pihaknya terus melakukan perbaikan dan optimalisasi dalam perizinan yang terjadi di DBMPTSP Kota Bandung. Melalui layanan daring, idealnya, tidak perlu lagi ada pertemuan antara warga dan petugas .

"Selama seluruh dokumen persyaratan dipenuhi, ajuan perizinan bakal diverifikasi. Daftar lengkap syarat masing-masing perizinan pun ditampilkan secara jelas. Tapi, tetap saja di lapangan masih ada calo yang berkeliaran," kata dia seusai mengikuti Rapim bersama Wali Kota Bandung Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung.

Evi menyebutkan, beberapa perubahan yang telah dilakukannya di DPMPTSP yakni menghilangkan empat loket ”Layanan Bantuan” yang biasa digunakan warga bermasalah dengan kelengkapan persyaratan. Loket yang dilengkapi dengan satu unit komputer dan mesin pemindai itu menjadi lokasi interaksi antara pemohon dan petugas.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8561 seconds (0.1#10.140)