Setubuhi Bunga Desa Hingga Melahirkan, Soni Dipolisikan
A
A
A
MUSI RAWAS - Soni Dewantara (22) warga Desa Rantau Alih Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga menyetubuhi seorang bunga desa hingga melahirkan.
Soni berurusan dengan hukum lantaran mencabuli gadis di bawah umur hingga melahirkan. Akibat perbuatannya, Soni kini mendekam di sel Mapolres Musi Rawas.
Tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap Soni, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma membenarkan peristiwa terebut.
Korban dicabuli oleh pelaku sejak Oktober 2016. Dan peristiwa itu terjadi di Kebun Sawit Dusun Talang Kapuk Desa Rantau Alih sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban sebut saja Mawar, sedang berada di rumahnya dan dijemput Soni menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan ingin menemui keponakannya.
Mawar kemudian diajak pelaku makan bakso. Setelah itu, Mawar diajak main ke rumah Soni. Namun, belum sampai di rumahnya, Soni menghentikan kendaraannya di tengah perjalanan persis di kebun sawit.
Di sanalah korban dibujuk rayu dan disetubuhi layaknya suami istri oleh pelaku. Karena merasa aman, korban tidak mengadukan peristiwa itu.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban hamil dan kini sudah melahirkan. Namun, saat korban meminta pertanggungjawaban, pelaku tidak menggubrisnya.
Karena tidak ada niat baik dari pelaku, korban yang masih di bawah umur itu, akhirnya melaporkan Soni itu ke Mapolres.
“Tersangka sudah berhasil diamankan anggota. Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama. Atas Perbuatannya tersangka telah melanggar pidana dalam pasal 81 jo pasal 76 (d) dan atau pasal 82 jo 76 (e) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma.
Soni berurusan dengan hukum lantaran mencabuli gadis di bawah umur hingga melahirkan. Akibat perbuatannya, Soni kini mendekam di sel Mapolres Musi Rawas.
Tim Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil menangkap Soni, Kamis (10/8/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma membenarkan peristiwa terebut.
Korban dicabuli oleh pelaku sejak Oktober 2016. Dan peristiwa itu terjadi di Kebun Sawit Dusun Talang Kapuk Desa Rantau Alih sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban sebut saja Mawar, sedang berada di rumahnya dan dijemput Soni menggunakan sepeda motor dengan maksud tujuan ingin menemui keponakannya.
Mawar kemudian diajak pelaku makan bakso. Setelah itu, Mawar diajak main ke rumah Soni. Namun, belum sampai di rumahnya, Soni menghentikan kendaraannya di tengah perjalanan persis di kebun sawit.
Di sanalah korban dibujuk rayu dan disetubuhi layaknya suami istri oleh pelaku. Karena merasa aman, korban tidak mengadukan peristiwa itu.
Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban hamil dan kini sudah melahirkan. Namun, saat korban meminta pertanggungjawaban, pelaku tidak menggubrisnya.
Karena tidak ada niat baik dari pelaku, korban yang masih di bawah umur itu, akhirnya melaporkan Soni itu ke Mapolres.
“Tersangka sudah berhasil diamankan anggota. Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama. Atas Perbuatannya tersangka telah melanggar pidana dalam pasal 81 jo pasal 76 (d) dan atau pasal 82 jo 76 (e) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 th 2002 tentang perlindungan anak,” kata Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Dharma.
(rhs)