Kejar Pendapatan dari Kendaraan Penunggak Pajak, Pengamat: Tak Efektif

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 04:31 WIB
Kejar Pendapatan dari...
Kejar Pendapatan dari Kendaraan Penunggak Pajak, Pengamat: Tak Efektif
A A A
JAKARTA - Pengandangan terhadap kendaraan roda 4 ataupun roda 2 yang belum membayar pajak selama 3 tahun atau lebih untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Namun, hal itu dinilai tidak akan efektif.

Pengamat Transportasi Universitas Tarumanegara, Leksmono Suryo Putranto mengatakan, penindakan bagi penunggak pajak memang harus dilakukan. Tetapi harus terukur dan terarah. Menurutnya, apabila dilakukan sembarang, kebijakan tersebut tidak akan efektif.

"Apa yang membuat pemilik kendaraan bayar? Apa karena dikandangkan? Apa ada lahan luas sebagai tempat kendaraan hasil razia? Bagaimana mendeteksi kendaraan penunggak pajak? Nomor polisi asli saja bisa dibuat palsu dengan blanko asli dan yang tertandatangan tidak sesuai," kata Leksmono saat dihubungi, Kamis 10 Agustus 2017.

Leksmono menjelaskan, untuk mencapai target kebijakan, perencanaan harus terukur dan terarah. Misalnya, dalam kebijakan pajak berupa Tax Amnesty yang tujuanya untuk memberikan ampunan bagi penggelap pajak, hasilnya cukup membuat orang berbuat jujur meski masih ada pengemplang pajak.

Menurut Leksmono, masih adanya pengemplang pajak itu akibat sasaranya terlalu luas, tidak ada target yang diprioritaskan. Untuk itu, dia menyarankan, agar lebih baik kebijakan pengandangan kendaraan pribadi penunggak pajak dikhususkan bagi kendaran-kendaraan pribadi yang terbilang mewah.

"Kalau memang ingin menerapkan wajib pajak kendaraan, fokus target pajak tinggi kendaraan mewah, lakukan pendekatan dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) mencari kendaraan mewah, itu jadi target penegakan hukum, jangan sembarang hasilnya tidak efektif," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bakal mengejar penunggak pajak kendaraan selama 3 tahun ke atas. Tidak hanya itu, penunggak pajak juga dikenakan denda Rp500.000 per hari bila kendaraannya tak diambil.

"Agustus ini masuk penindakan. Selain kami kandangkan, kami akan menerapkan denda Rp500.000 per hari kalau wajib pajak tidak juga melunasi untuk menebus kendaraannya," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri di Jakarta, kemarin.
(mhd)
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
18 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
1 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
8 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
10 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
10 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
10 jam yang lalu
Infografis
China Marah, AS Tak...
China Marah, AS Tak Mau Tarik Sistem Rudal Typhon dari Filipina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved