Kasus Gay di Kelapa Gading Akan Naik ke Meja Hijau
Selasa, 08 Agustus 2017 - 16:55 WIB
Kasus Gay di Kelapa Gading Akan Naik ke Meja Hijau
A
A
A
JAKARTA - Kasus pesta seks sesama jenis atau gay yang bertemakan 'The Wild One' di Kompleks Ruko Kokan Permata Blok B/15-16, Jalan Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara akan disidangkan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah menerima pelimpahan kasus tersebut dari Polres Jakarta Utara.
"Sudah saya terima berkas kasus gay sekitar dua mingguan yang lalu," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Diky Oktavia di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/8/2017).
Diky juga menjelaskan, akan melakukan pelimpahan berkas kasus gay tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secepatnya. "Kami belum cek apakah sudah dilimpahkan ke pengadilan, tapi secepatnya akan kami limpahkan untuk dipersidangkan," pungkasnya. (Baca: Psikolog Nilai Pesta Gay di Kelapa Gading Punya Orientasi Berbeda )
Seperti diketahui, Polres Jakarta Utara sudah menetapkan 10 orang tersangka. Seluruh tersangka itu empat di antaranya pengelola usaha Atlantis yang berkedok tempat fitnes, empat orang penari striptis. Sementara dua orang lainnya adalah pengunjung yang ditangkap menari striptis.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara. Bagi penyedia lokasi dijerat dengan Undang-undang yang sama, namun dikenakan pula dengan Pasal 4 Ayat (2) dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Sudah saya terima berkas kasus gay sekitar dua mingguan yang lalu," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Diky Oktavia di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (8/8/2017).
Diky juga menjelaskan, akan melakukan pelimpahan berkas kasus gay tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, secepatnya. "Kami belum cek apakah sudah dilimpahkan ke pengadilan, tapi secepatnya akan kami limpahkan untuk dipersidangkan," pungkasnya. (Baca: Psikolog Nilai Pesta Gay di Kelapa Gading Punya Orientasi Berbeda )
Seperti diketahui, Polres Jakarta Utara sudah menetapkan 10 orang tersangka. Seluruh tersangka itu empat di antaranya pengelola usaha Atlantis yang berkedok tempat fitnes, empat orang penari striptis. Sementara dua orang lainnya adalah pengunjung yang ditangkap menari striptis.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara. Bagi penyedia lokasi dijerat dengan Undang-undang yang sama, namun dikenakan pula dengan Pasal 4 Ayat (2) dengan hukuman 6 tahun penjara.
(mhd)