JPU: Tidak Ada Upaya Paksa Hadirkan Ahok di Sidang Buni Yani

Selasa, 08 Agustus 2017 - 16:33 WIB
JPU: Tidak Ada Upaya...
JPU: Tidak Ada Upaya Paksa Hadirkan Ahok di Sidang Buni Yani
A A A
BANDUNG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok tak akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok di persidangan perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani.

Ketua Tim JPU Andi M Taufik mengatakan, majelis hakim masih memberi kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk berupaya menghadirkan Ahok di persidangan.

“Jadi kami upayakan dulu dengan kembali mengirimkan surat panggilan, tetapi tidak ada upaya paksa. Kalau upaya paksa bagaimana? Itu (Ahok) kan ditahan di sana (Lapas Cipinang),” kata Andi seusai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Menurut Andi, sebenarnya saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ahok telah disumpah. Jadi tidak masalah jika berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan di persidangan. “Menurut kami nilainya sama saja,” ujar dia.

Andi mengemukakan, pada sidang pekan depan, JPU akan menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli agama, digital forensik, sosiolog, dan ahli bahasa.

Sementara itu, terdakwa Buni Yani mengatakan, Ahok harus datang ke persidangan. “Mestinya dia (Ahok) datang ya. Kami ingin membuktikan yang ada di BAP dia itu ada yang salah. Mestinya dia datang,” kata Buni.

Jika tidak hadir, ujar dia, pihaknya tidak bisa mengkritik keterangan Ahok dalam BAP. “Kalau cuma dibacakan, kami nggak bisa kritik, kan berat sebelah. Pak Ahok situ bohong ya? Kan kami bisa bilang begitu. Makanya dia harus datang,” ujar dia.

Agar Ahok hadir di persidangan, ungkap Buni, pihaknya meminta majelis hakim untuk mewajibkan dan memaksanya datang. “Dipaksa lho ya. Dipaksa oleh majelis hakim agar Ahok datang karena itu menyangkut informasi yang telah diberikan,” pungkas Buni.
(mcm)
Berita Terkait
Aksi Tuntut Revisi UU...
Aksi Tuntut Revisi UU ITE
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Berita Terkini
Pertokoan di Malang...
Pertokoan di Malang Kebakaran, Sejumlah Kendaraan Hangus
1 jam yang lalu
Gudang Barang Pecah...
Gudang Barang Pecah Belah di Malang Kebakaran, Warga Panik
1 jam yang lalu
Petani Huma di Sukabumi...
Petani Huma di Sukabumi Tewas Tertembak Peluru Nyasar Pemburu Babi Hutan
1 jam yang lalu
Jurus Pramono Bereskan...
Jurus Pramono Bereskan Parkir Liar dengan Sistem Digitalisasi Tanpa Uang Tunai
2 jam yang lalu
Apartemen di Kemayoran...
Apartemen di Kemayoran Kebakaran, Api Terlihat di Balkon
2 jam yang lalu
Komitmen Keberlanjutan,...
Komitmen Keberlanjutan, FL Technics Indonesia Gelar Bersih-bersih Pantai
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Penguasa Harta...
5 Negara Penguasa Harta Karun Logam Tanah Jarang di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved