JPU: Tidak Ada Upaya Paksa Hadirkan Ahok di Sidang Buni Yani

Selasa, 08 Agustus 2017 - 16:33 WIB
JPU: Tidak Ada Upaya...
JPU: Tidak Ada Upaya Paksa Hadirkan Ahok di Sidang Buni Yani
A A A
BANDUNG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok tak akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok di persidangan perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani.

Ketua Tim JPU Andi M Taufik mengatakan, majelis hakim masih memberi kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk berupaya menghadirkan Ahok di persidangan.

“Jadi kami upayakan dulu dengan kembali mengirimkan surat panggilan, tetapi tidak ada upaya paksa. Kalau upaya paksa bagaimana? Itu (Ahok) kan ditahan di sana (Lapas Cipinang),” kata Andi seusai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Menurut Andi, sebenarnya saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ahok telah disumpah. Jadi tidak masalah jika berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan di persidangan. “Menurut kami nilainya sama saja,” ujar dia.

Andi mengemukakan, pada sidang pekan depan, JPU akan menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli agama, digital forensik, sosiolog, dan ahli bahasa.

Sementara itu, terdakwa Buni Yani mengatakan, Ahok harus datang ke persidangan. “Mestinya dia (Ahok) datang ya. Kami ingin membuktikan yang ada di BAP dia itu ada yang salah. Mestinya dia datang,” kata Buni.

Jika tidak hadir, ujar dia, pihaknya tidak bisa mengkritik keterangan Ahok dalam BAP. “Kalau cuma dibacakan, kami nggak bisa kritik, kan berat sebelah. Pak Ahok situ bohong ya? Kan kami bisa bilang begitu. Makanya dia harus datang,” ujar dia.

Agar Ahok hadir di persidangan, ungkap Buni, pihaknya meminta majelis hakim untuk mewajibkan dan memaksanya datang. “Dipaksa lho ya. Dipaksa oleh majelis hakim agar Ahok datang karena itu menyangkut informasi yang telah diberikan,” pungkas Buni.
(mcm)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
1 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Skuad...
Daftar Lengkap Skuad Timnas Jerman di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved