JPU: Tidak Ada Upaya Paksa Hadirkan Ahok di Sidang Buni Yani

Selasa, 08 Agustus 2017 - 16:33 WIB
JPU: Tidak Ada Upaya...
JPU: Tidak Ada Upaya Paksa Hadirkan Ahok di Sidang Buni Yani
A A A
BANDUNG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok tak akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok di persidangan perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani.

Ketua Tim JPU Andi M Taufik mengatakan, majelis hakim masih memberi kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk berupaya menghadirkan Ahok di persidangan.

“Jadi kami upayakan dulu dengan kembali mengirimkan surat panggilan, tetapi tidak ada upaya paksa. Kalau upaya paksa bagaimana? Itu (Ahok) kan ditahan di sana (Lapas Cipinang),” kata Andi seusai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).

Menurut Andi, sebenarnya saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ahok telah disumpah. Jadi tidak masalah jika berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan di persidangan. “Menurut kami nilainya sama saja,” ujar dia.

Andi mengemukakan, pada sidang pekan depan, JPU akan menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli agama, digital forensik, sosiolog, dan ahli bahasa.

Sementara itu, terdakwa Buni Yani mengatakan, Ahok harus datang ke persidangan. “Mestinya dia (Ahok) datang ya. Kami ingin membuktikan yang ada di BAP dia itu ada yang salah. Mestinya dia datang,” kata Buni.

Jika tidak hadir, ujar dia, pihaknya tidak bisa mengkritik keterangan Ahok dalam BAP. “Kalau cuma dibacakan, kami nggak bisa kritik, kan berat sebelah. Pak Ahok situ bohong ya? Kan kami bisa bilang begitu. Makanya dia harus datang,” ujar dia.

Agar Ahok hadir di persidangan, ungkap Buni, pihaknya meminta majelis hakim untuk mewajibkan dan memaksanya datang. “Dipaksa lho ya. Dipaksa oleh majelis hakim agar Ahok datang karena itu menyangkut informasi yang telah diberikan,” pungkas Buni.
(mcm)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
1 jam yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
2 jam yang lalu
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
3 jam yang lalu
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
16 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
16 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
16 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved