JPU: Tidak Ada Upaya Paksa Hadirkan Ahok di Sidang Buni Yani
A
A
A
BANDUNG - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok tak akan melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok di persidangan perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani.
Ketua Tim JPU Andi M Taufik mengatakan, majelis hakim masih memberi kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk berupaya menghadirkan Ahok di persidangan.
“Jadi kami upayakan dulu dengan kembali mengirimkan surat panggilan, tetapi tidak ada upaya paksa. Kalau upaya paksa bagaimana? Itu (Ahok) kan ditahan di sana (Lapas Cipinang),” kata Andi seusai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).
Menurut Andi, sebenarnya saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ahok telah disumpah. Jadi tidak masalah jika berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan di persidangan. “Menurut kami nilainya sama saja,” ujar dia.
Andi mengemukakan, pada sidang pekan depan, JPU akan menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli agama, digital forensik, sosiolog, dan ahli bahasa.
Sementara itu, terdakwa Buni Yani mengatakan, Ahok harus datang ke persidangan. “Mestinya dia (Ahok) datang ya. Kami ingin membuktikan yang ada di BAP dia itu ada yang salah. Mestinya dia datang,” kata Buni.
Jika tidak hadir, ujar dia, pihaknya tidak bisa mengkritik keterangan Ahok dalam BAP. “Kalau cuma dibacakan, kami nggak bisa kritik, kan berat sebelah. Pak Ahok situ bohong ya? Kan kami bisa bilang begitu. Makanya dia harus datang,” ujar dia.
Agar Ahok hadir di persidangan, ungkap Buni, pihaknya meminta majelis hakim untuk mewajibkan dan memaksanya datang. “Dipaksa lho ya. Dipaksa oleh majelis hakim agar Ahok datang karena itu menyangkut informasi yang telah diberikan,” pungkas Buni.
Ketua Tim JPU Andi M Taufik mengatakan, majelis hakim masih memberi kesempatan satu kali lagi kepada JPU untuk berupaya menghadirkan Ahok di persidangan.
“Jadi kami upayakan dulu dengan kembali mengirimkan surat panggilan, tetapi tidak ada upaya paksa. Kalau upaya paksa bagaimana? Itu (Ahok) kan ditahan di sana (Lapas Cipinang),” kata Andi seusai persidangan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa (8/8/2017).
Menurut Andi, sebenarnya saat memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Ahok telah disumpah. Jadi tidak masalah jika berita acara pemeriksaan (BAP) dibacakan di persidangan. “Menurut kami nilainya sama saja,” ujar dia.
Andi mengemukakan, pada sidang pekan depan, JPU akan menghadirkan empat saksi ahli, yakni ahli agama, digital forensik, sosiolog, dan ahli bahasa.
Sementara itu, terdakwa Buni Yani mengatakan, Ahok harus datang ke persidangan. “Mestinya dia (Ahok) datang ya. Kami ingin membuktikan yang ada di BAP dia itu ada yang salah. Mestinya dia datang,” kata Buni.
Jika tidak hadir, ujar dia, pihaknya tidak bisa mengkritik keterangan Ahok dalam BAP. “Kalau cuma dibacakan, kami nggak bisa kritik, kan berat sebelah. Pak Ahok situ bohong ya? Kan kami bisa bilang begitu. Makanya dia harus datang,” ujar dia.
Agar Ahok hadir di persidangan, ungkap Buni, pihaknya meminta majelis hakim untuk mewajibkan dan memaksanya datang. “Dipaksa lho ya. Dipaksa oleh majelis hakim agar Ahok datang karena itu menyangkut informasi yang telah diberikan,” pungkas Buni.
(mcm)