Ahli Pidana Dicecar tentang UU ITE di Sidang Buni Yani

Selasa, 08 Agustus 2017 - 14:12 WIB
Ahli Pidana Dicecar...
Ahli Pidana Dicecar tentang UU ITE di Sidang Buni Yani
A A A
BANDUNG - Ahli hukum pidana Dr Effendi Saragih SH MH hadir sebagai saksi pertama dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Buni Yani, di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (8/8/2018).

Dalam sidang, dosen Universitas Trisakti itu dicecar tentang Pasal 28 ayat 2 dan Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelum cecaran pertanyaan dilontarkan JPU dan kuasa hukum, JPU membacakan isi Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Pelanggar dipidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian dibacakan pula isi Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengurangi, menambah, memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak. Pelanggaran terhadap pasal ini akan dikenakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Depok dan kuasa hukum terdakwa sama-sama menanyakan tentang pasal yang menjerat terdakwa Buni Yani. Namun, tujuan JPU dan kuasa hukum berbeda. Pihak JPU ingin mempertegas bahwa tindakan Buni Yani memposting status di Facebook dan mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu telah memenuhi unsur pidana, yakni Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 32 ayat 2 UU ITE. Sementara kuasa hukum mencecar saksi ahli dengan tujuan agar Buni Yani tidak terbukti melanggar kedua pasal tersebut.

Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, informasi dan dokumen elektronik itu dilindungi. Jika tak dilindungi, orang akan bebas mengurangi atau menambah isi informasi elektronik sehingga tentu akan mengubah arti dan pesan yang sebenarnya tidak sampai. Apalagi perbuatan itu dilakukan tanpa hak. “Undang-undang melarang keras setiap orang untuk mengubah, seperti mengurangi apapun isi informasi dan dokumen elektronik. Satu kata pun tidak boleh,” kata Effendi.
(mcm)
Berita Terkait
Semangat Revisi UU ITE...
Semangat Revisi UU ITE Harus Kedepankan Rasa Keadilan
4 Kementerian Lembaga...
4 Kementerian Lembaga Teken SKB Revisi Terbatas UU ITE
Tim Kajian UU ITE Minta...
Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Anita Wahid hingga Deddy Corbuzier
Revisi UU ITE Dinilai...
Revisi UU ITE Dinilai Perlu Perjelas Aspek Penghinaan
Revisi UU ITE Tak Perlu...
Revisi UU ITE Tak Perlu Perppu, Pengamat: Ketidakadilan Itu Bersumber dari Aparat Penegak Hukum
Pemerintah Dinilai Tak...
Pemerintah Dinilai Tak Serius Cabut Akar Masalah UU ITE
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
3 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
3 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
4 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
10 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
10 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
12 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved