Hore… Gaji Anggota DPRD Naik, Tembus Rp30 Juta Sebulan
A
A
A
YOGYAKARTA - Isi kantong para wakil rakyat yang duduk di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bakal makin tebal dan diperkirakan bisa mencapai Rp30 juta per bulan. Sebab, pada September ada kenaikan berbagai tunjangan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Kenaikan tunjangan ini telah diatur dalam PP No18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sekretaris DPRD DIY Beny Suharsono menyebut, DPRD DIY telah menyusun perda sebagai tindaklanjut PP tersebut. Perda ini telah dikirim ke Kemendagri yang memuat tentang tunjangan, gaji dan fasilitas lainnya. Kenaikan penghasilan anggota DPRD DIY ini akan dianggarkan dalam APBD 2017 perubahan.
Menurut Beny jika perda ini bisa segera diundangan pada pertengahan Agustus, maka kenaikan gaji tersebut akan dinikmati wakil rakyat mulai September. “Jika perda bisa segera diundangkan sangat dimungkinkan kenaikan penghasilan itu mulai berlaku September," terangnya.
Seperti diketahui komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif (TKI), dan tunjangan reses serta tunjangan keluarga. Menurut seorang pejabat di Pemda DIY, menyusul terbitnya PP 18/2017 penghasilan Ketua dan Wakil Ketua DPRD DIY masing-masing sebesar Rp 27,34 juta dan Rp 25,73 juta.
Sementara penghasilan anggota DPRD akan tembus Rp25,32 juta. Jumlah itu masih ditambah dengan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Sehingga total take home pay wajuk rakyat ini kemungkinan bisa di atas Rp30 juta per bulan.
"Untuk tunjangan perumahan dan tranportasi tergantung appraisal. Untuk Kota Yogya dua komponen tadi nilai appraisal-nya sekitar Rp5 juta, sehingga untuk DIY nilainya dipastikan lebih tinggi lagi," ujar sumber tadi.
Diharapkan dengan naiknya penghasilan anggota DPRD ini bisa mendongkrak kinerjanya. Berdasarkan catatan dari 16 perda yang masuk Program Pembentukan Perda/Perdais (Propemperda) DIY 2017, hingga saat ini baru enam perda yang bisa diselesaikan.
Sekretaris DPRD DIY Beny Suharsono menyebut, DPRD DIY telah menyusun perda sebagai tindaklanjut PP tersebut. Perda ini telah dikirim ke Kemendagri yang memuat tentang tunjangan, gaji dan fasilitas lainnya. Kenaikan penghasilan anggota DPRD DIY ini akan dianggarkan dalam APBD 2017 perubahan.
Menurut Beny jika perda ini bisa segera diundangan pada pertengahan Agustus, maka kenaikan gaji tersebut akan dinikmati wakil rakyat mulai September. “Jika perda bisa segera diundangkan sangat dimungkinkan kenaikan penghasilan itu mulai berlaku September," terangnya.
Seperti diketahui komponen penghasilan pimpinan dan anggota DPRD terdiri uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif (TKI), dan tunjangan reses serta tunjangan keluarga. Menurut seorang pejabat di Pemda DIY, menyusul terbitnya PP 18/2017 penghasilan Ketua dan Wakil Ketua DPRD DIY masing-masing sebesar Rp 27,34 juta dan Rp 25,73 juta.
Sementara penghasilan anggota DPRD akan tembus Rp25,32 juta. Jumlah itu masih ditambah dengan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. Sehingga total take home pay wajuk rakyat ini kemungkinan bisa di atas Rp30 juta per bulan.
"Untuk tunjangan perumahan dan tranportasi tergantung appraisal. Untuk Kota Yogya dua komponen tadi nilai appraisal-nya sekitar Rp5 juta, sehingga untuk DIY nilainya dipastikan lebih tinggi lagi," ujar sumber tadi.
Diharapkan dengan naiknya penghasilan anggota DPRD ini bisa mendongkrak kinerjanya. Berdasarkan catatan dari 16 perda yang masuk Program Pembentukan Perda/Perdais (Propemperda) DIY 2017, hingga saat ini baru enam perda yang bisa diselesaikan.
(wib)