Ayu Novianti, Tersangka Penipuan Arisan Online Dibekuk di Bengkalis
A
A
A
PINANG - Unit Jatanras Polres Tanjungpinang membekuk Ayu Novianti (23), tersangka kasus penipuan arisan online di Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu 6 Agustus 2017. Ayu ditangkap setelah dilaporkan ke polisi oleh belasan korban warga Tanjungpinang.
"(Ayu) Tersangka sudah berhasil kita amankan kemarin (Minggu) di Bengkalis. Mudah-mudahan sore ini sudah sampai di kantor untuk diperiksa," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro di Polres Tanjungpinang, Senin (7/8/2017).
Penangkapan ini berdasarkan laporan para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP – B/114/VII/2017/Kepri/SPK-Res Tpi. Tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama sebulan lebih.
“Dalam kasus ini baru menetapkan satu tersangka (Ayu). Untuk saat ini kasusnya masih masih kita kembangkan dan dalami dulu," ucap Ardiyanto.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan menambahkan, tersangka Ayu bersama suaminya ditangkap di Bengkalis. Untuk sementara, pihaknya masih menetapkan Ayu sebagai tersangka, sedangkan suaminya masih dimintai keterangannya. "Kita amankan tersangka dan Ayu di Bengkalis. Untuk lebih jelasnya, nanti kita akan ekspose," ujarnya.
Sementara itu, belasan korban Ayu bersyukur setelah melihat langsung tersangka dibawa Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanjunpinang, Senin (7/8/2017) sore. Para korban Ayu sudah geram melihat kelakuan Ayu yang melarikan uang hingga puluhan juta rupiah. "Senang sekali melihat dia (Ayu) sudah ditangkap polisi," kata Serli seorang korban di Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Dengan ditangkapnya Ayu, Serli berharap Ayu jera atas perbuatannya. Terkait hukumnya, Serli meminta agar tersangka dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Biar dia jera agar tak ada korban lainnya. kalau mau kembalikan uang tak apa," katanya.
"(Ayu) Tersangka sudah berhasil kita amankan kemarin (Minggu) di Bengkalis. Mudah-mudahan sore ini sudah sampai di kantor untuk diperiksa," kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro di Polres Tanjungpinang, Senin (7/8/2017).
Penangkapan ini berdasarkan laporan para korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor LP – B/114/VII/2017/Kepri/SPK-Res Tpi. Tersangka ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama sebulan lebih.
“Dalam kasus ini baru menetapkan satu tersangka (Ayu). Untuk saat ini kasusnya masih masih kita kembangkan dan dalami dulu," ucap Ardiyanto.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Andri Kurniawan menambahkan, tersangka Ayu bersama suaminya ditangkap di Bengkalis. Untuk sementara, pihaknya masih menetapkan Ayu sebagai tersangka, sedangkan suaminya masih dimintai keterangannya. "Kita amankan tersangka dan Ayu di Bengkalis. Untuk lebih jelasnya, nanti kita akan ekspose," ujarnya.
Sementara itu, belasan korban Ayu bersyukur setelah melihat langsung tersangka dibawa Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanjunpinang, Senin (7/8/2017) sore. Para korban Ayu sudah geram melihat kelakuan Ayu yang melarikan uang hingga puluhan juta rupiah. "Senang sekali melihat dia (Ayu) sudah ditangkap polisi," kata Serli seorang korban di Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Dengan ditangkapnya Ayu, Serli berharap Ayu jera atas perbuatannya. Terkait hukumnya, Serli meminta agar tersangka dihukum sesuai dengan perbuatannya. "Biar dia jera agar tak ada korban lainnya. kalau mau kembalikan uang tak apa," katanya.
(wib)