Minta Informasi Luas Tanah, Penghuni Apartemen Diperkarakan

Minggu, 06 Agustus 2017 - 06:05 WIB
Minta Informasi Luas...
Minta Informasi Luas Tanah, Penghuni Apartemen Diperkarakan
A A A
BANDUNG - Para penghuni Apartemen Gateway, Cicadas, Jalan Ahmad Yani Kota Bandung, Jawa Barat, yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3SRS) Gateway Ahmad Yani, terbelit masalah dengan pengembang.

Pasalnya, para pemilik dan penghuni apartemen yang diwakili Ketua Dewan Pengurus P3SRS Gateway Ahmad Yani, John Simalango dan Ketua Dewan Pengawas M Hatta Isya diperkarakan pengembang ke pengadilan dan digugat ganti rugi Rp1,2 miliar.

Gugatan ini merupakan buntut keinginan pemilik dan penghuni Apartemen Gateway Ahmad Yani untuk mengetahui informasi tentang luas tanah dan fasilitas ruang terbuka hijau (RTH) kompleks apartemen tersebut.

John mengatakan, para pemilik dan penghuni apartemen berdasarkan UU Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun, berstatus sama dengan pemilik dan penghuni rumah susun. Undang-undang juga mengamanatkan agar mereka tergabung dalam perhimpunan. Maka, pada 2014, P3SRS Gateway Ahmad Yani dibentuk.

“Saat pembentukan P3SRS Gateway Ahmad Yani, Pemkot Bandung proaktif. Pemkot mengutus perwakilan dari Distarcip (Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya),” kata John saat berkunjung ke Kantor Perwakilan KORAN SINDO Bandung, Jalan Natuna Nomor 8A, Kota Bandung, Sabtu (5/8/2017).

Setelah P3SRS Gateway Ahmad Yani terbentuk, ujar dia, berdasarkan amanat UU Nomor 20/2011 pula, para pemilik dan penghuni berhak mengetahui informasi tentang luas tanah kompleks tempat tinggal mereka, fasilitas apa saja yang ada, dan lain-lain.

Lalu, P3SRS Gateway Ahmad Yani meminta informasi itu ke Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (BPPT), sebelum berubah menjadi Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Distarcip (sebelum berubah menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertanaman).

Namun, tutur John, kedua institusi di Pemkot Bandung itu menolak memberikan informasi yang termuat dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut. Akhirnya, P3SPS Gateway Ahmad Yani menggugat kedua institusi tadi ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, juga mengadu ke Ombudsman Jabar.

Setelah beberapa kali sidang, akhirnya gugatan P3SRS Gateway Ahmad Yani atas BPPT Kota Bandung dimenangkan dan telah inkrah. Namun, beberapa hari setelah putusan itu, majelis hakim PTUN justru menolak gugatan kami atas Distarcip Kota Bandung. Padahal, materi gugatan sama, orang yang menggugat sama, tetapi putusannya berbeda.

Kemudian, tutur John, P3SRS Gateway Ahmad Yani mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim PTUN ke Mahkamah Agung. “Kami juga berencana melaporkan hakim yang menolak gugatan kami ke Komisi Yudisial (KY),” tutur John.

Belum selesai persoalan itu, ungkap John, P3SRS Gateway Ahmad Yani diperkarakan oleh pengembang ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka menilai, P3SRS Gateway Ahmad Yani tak memiliki kapasitas untuk mendapatkan informasi tentang luas lahan dan RTH apartemen tersebut.

“Pengembang menggugat kami Rp1,2 miliar. Kami hadapi, sebab kami benar. Pemilik dan penghuni apartemen berdasarkan undang-undang berhak mendapatkan informasi itu,” tandas John.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)