Bea Cukai Samarinda Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal
A
A
A
SAMARINDA - Dalam rangka mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, sektor industri dalam negeri, dan kesehatan masyarakat, Bea Cukai Samarinda memusnahkan minuman keras dan rokok ilegal, Kamis (3/8/2017). Barang-barang tersebut dianggap tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat dari sisi konsumsi dan penggunaan barang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Yudiyarto menyampaikan bahwa rokok ilegal dan minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu yang tidak dilekati pita cukai maupun yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan tahun 2016-2017. Kita tidak tahu kandungan rokok ini benar tembakau atau bukan, karena pembuatannya tidak diawasi oleh instansi terkait, sama halnya dengan obat-obatan dan handphone rakitan," ujar Yudiyarto dalam acara konferensi pers yang dihadiri oleh wakil wali kota Samarinda, perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kodim 0901 Samarinda, Kantor Pos Samarinda, KSOP Samarinda, dan instansi terkait lainnya.
Yudiyarto menambahkan, pemusnahan BMN tersebut bermula sejak awal tahun 2016 hingga awal tahun 2017. Petugas Bea Cukai Samarinda melakukan patroli darat untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC-HT/Rokok dan BKC-MMEA), dan juga pengawasan arus lalu lintas barang kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda.
Dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan beberapa penindakan terhadap BKC-HT/Rokok, BKC-MMEA dan Barang Kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda. Barang-barang yang dimusnahkan adalah BKC-HT rokok 4.509.400 batang rokok berbagai merek dengan nilai barang Rp2.254.700.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, BKC-MMEA sebanyak 780 botol berbagai merek dengan nilai barang Rp277.800.000,00, dan barang kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda, berupa satu bungkus obat-obatan, lima karton suplemen, enam bungkus dan tiga karton kosmetik, satu buah dan dua karton sex toys, dan enam karton telepon selular bekas.
Setelah BMN dimusnahkan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Tim Pemusnahan BMN Bea Cukai Samarinda dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Perwakilan PT Pos Samarinda, dan Perwakilan KPKNL Samarinda.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi berharap partisipasi dan koordinasi dari semua pihak, baik masyarakat maupun institusi penegak hukum terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau/rokok, minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang yang dilarang dan atau dibatasi pemasukan maupun peredarannya.
"Juga kepada petugas Bea Cukai Samarinda agar meneruskan koordinasi dan menjalin sinergi antaraparat penegak hukum sehingga dapat memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Samarinda," kaya Agus.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda Yudiyarto menyampaikan bahwa rokok ilegal dan minuman keras yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yaitu yang tidak dilekati pita cukai maupun yang dilekati pita cukai bukan peruntukannya.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini merupakan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan tahun 2016-2017. Kita tidak tahu kandungan rokok ini benar tembakau atau bukan, karena pembuatannya tidak diawasi oleh instansi terkait, sama halnya dengan obat-obatan dan handphone rakitan," ujar Yudiyarto dalam acara konferensi pers yang dihadiri oleh wakil wali kota Samarinda, perwakilan Polresta Samarinda, Kejaksaan Negeri Samarinda, Kodim 0901 Samarinda, Kantor Pos Samarinda, KSOP Samarinda, dan instansi terkait lainnya.
Yudiyarto menambahkan, pemusnahan BMN tersebut bermula sejak awal tahun 2016 hingga awal tahun 2017. Petugas Bea Cukai Samarinda melakukan patroli darat untuk mengawasi peredaran Barang Kena Cukai (BKC-HT/Rokok dan BKC-MMEA), dan juga pengawasan arus lalu lintas barang kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda.
Dari hasil pengawasan tersebut telah dilakukan beberapa penindakan terhadap BKC-HT/Rokok, BKC-MMEA dan Barang Kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda. Barang-barang yang dimusnahkan adalah BKC-HT rokok 4.509.400 batang rokok berbagai merek dengan nilai barang Rp2.254.700.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar, BKC-MMEA sebanyak 780 botol berbagai merek dengan nilai barang Rp277.800.000,00, dan barang kiriman pada Kantor Pos Lalu Bea Samarinda, berupa satu bungkus obat-obatan, lima karton suplemen, enam bungkus dan tiga karton kosmetik, satu buah dan dua karton sex toys, dan enam karton telepon selular bekas.
Setelah BMN dimusnahkan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Tim Pemusnahan BMN Bea Cukai Samarinda dengan disaksikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Perwakilan PT Pos Samarinda, dan Perwakilan KPKNL Samarinda.
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur Agus Sudarmadi berharap partisipasi dan koordinasi dari semua pihak, baik masyarakat maupun institusi penegak hukum terkait untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau/rokok, minuman mengandung etil alkohol serta barang-barang yang dilarang dan atau dibatasi pemasukan maupun peredarannya.
"Juga kepada petugas Bea Cukai Samarinda agar meneruskan koordinasi dan menjalin sinergi antaraparat penegak hukum sehingga dapat memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah Samarinda," kaya Agus.
(zik)