Miliki 108 Butir Tramadol, Pemuda Pengangguran Ditangkap

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 14:10 WIB
Miliki 108 Butir Tramadol,...
Miliki 108 Butir Tramadol, Pemuda Pengangguran Ditangkap
A A A
MAJALENGKA - Arip Nurdiana (19), pemuda pengangguran yang tinggal di Blok Sidajaya RT 010/004, Desa Kutamanggu, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, meringkuk di dalam bui Polres Majalengka. Pasalnya, Arip nekat mengedarkan obat terlarang dan berbahaya bernama tramadol.

Dari tangan Arip, anggota Satres Narkoba Polres Majalengka mengamankan barang bukti 108 butir tramadol dan satu unit telepon seluler yang digunakan tersangka untuk transaksi.

"Tersangka Arip ditangkap di rumahnya pada Kamis (3/8/2017) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat bahwa Arip mengedarkan obat terlarang dan berbahaya," ungkap Kabid Hinas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkat, Jumat (4/8/2017).

Kepada petugas Satrses Narkoba Polres Majalengka, ujar Yusri, tersangka mendapatkan obat berbahaya tramadol dengan cara membeli dari seorang bandar, Rapi yang tinggal di Kabupaten Cirebon.

"Arip disangka melanggar Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling rendah lima tahun penjara. Sedangkan Rapi kini buron dan maaih dalam pengejaran petugas," ujar Yusri.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)