Serahkan Diri ke Polisi Setelah Sukses Menipu Puluhan Orang

Kamis, 03 Agustus 2017 - 17:09 WIB
Serahkan Diri ke Polisi...
Serahkan Diri ke Polisi Setelah Sukses Menipu Puluhan Orang
A A A
BATU - Merasa hidupnya tidak tenang karena dicari puluhan orang, JC atau dikenal dengan Mirna Cempluk di akun facebooknya memilih menyerahkan diri ke Polres Batu, Jawa Timur, ditemani keluarganya.

Kini, Kamis (3/8/2017) JC mendekam di ruang tahanan Polres Batu dengan tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan serta menyebarlan berita bohong lewat media sosial.

Kapolres Batu AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, sebelum menyerahkan diri ke Polres Batu. Tersangka JC berprofesi sebagai penjual pakaian dan perlengkapan kebutuhan bayi serta barang elektronik secara on line di Jakarta. Beberapa orang konsumennya diajak kerja sama untuk menanamkan investasi dengan imbalan keuntungan sebesar 20%.

Nilai investasinya mulai Rp5-Rp200 juta per orang. Terungkapnya masalah ini setelah salah satu korban RA warga Kelurahan Sisir, Kota Batu melapor Kepolres Batu Selasa (1/8) sore. Isi laporannya telah menjadi korban investasi bodong yang dilakukan oleh tersangka JC lewat media sosial FB.

“Usaha tersangka dimulai Juni tahun 2015 lalu. Pada awal Januari 2017 usaha yang dijalani tersangka mengalami bangkrut,” katanya.

Selain membuka usaha menjual pakaian bayi. Tersangka mengaku kepada teman temannya memiliki usaha perhotelan. Lewat akal bulusnya JC berhasil mengelabuhi konsumennya. Selanjutnya, mengajak setiap temannya di akun facebooknya untuk berinvestaai dengan model arisan.

Untuk saat ini, ada 21 orang korban investasi bodong yang tersebar di Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Malang, Surabaya, Kediri dan Tulung Agung. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp950 juta. Buku tabungan BRI dan BNI termasuk bukti transaksi.

“Sedangkan total kerugian yang dialami nasabahnya diperkirakan mencapai Rp827 juta," urai Kapolres.

RA, warga Kelurahan Sisir, Kota Batu salah satu korban investasi bodong menyatakan, sampai saat ini belum pernah bertemu langsung dengan JC. Proses invetasi didasarkan pada rasa saling percaya yang dikomunikasikan lewat akun FB Mirna Cempluk.

Kata RA, awalnya hanya investaai Rp1 juta. Kemudian mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta. Dua bulan kemarin RA menambah investasinya Rp11 juta. Tiba-tiba akhir Juli puluhan teman yang ikut investasibdi JC mengeluh. Karena keuntungan investasi tidak dibagikan. Bahkan JC sulit dihubungi.

Hasil penyidikan dalam beberapa bulan ini tersangka tidak lagi melaksanakan bisnis abal-abal itu. Kemudian sebagaian uangnya dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan pribadinya.

Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan Polres Batu, tersangka JC sering pindah tempat tinggal. Yaitu di Jalan Danau Singkarak VI E3- E9 RT 03, RW 06, Kelurahan Madyopuro,Kota Malang. Atau tinggal di Jalan Telaga Golf I, No 25 Perumahan Araya, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Atau tinggal di Jalan Haji Sibi IV RT 13, RW 02, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta.

"Akibat perbuatan tersangka kita ancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun. Karena telah melanggar pasal 28 (1) undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 372 KUHP,” tanda Kapolres.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0884 seconds (0.1#10.140)