Kasek SMAN 27 Akhirnya Dipecat, Uang Sumbangan Dikembalikan ke Siswa
A
A
A
BANDUNG - Kepala SMA Negeri 27 Kota Bandung, berinisial NK, akhirnya mendapat sanksi pemberhentian lantaran menyimpan uang sumbangan orang tua siswa di dalam brankas pribadi. Saat ini jabatannya telah digantikan Hadili sementara NK jadi pengawas sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) Ahmad Hadadi mengatakan, NK telah diberhentikan sejak Jumat 29 Juli 2017 lalu. Pemberhentian itu tepat sehari setelah NK ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) karena diduga melakukan pungli kepada siswa baru, pada Kamis 27 Juli 2017.
“Begitu ada kejadian ini, kami segera melakukan tindakan. Sekarang Kasek SMAN 27 dijabat Hadili. Mantan Kasek SMAN 27 (NK) kini jadi pengawas sekolah,” ujar Hadadi, Rabu (2/8/2017).
Disdik Jabar memberhentikan NK dari jabatannya, sebagai bentuk pembinaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, uang sumbangan orang tua tidak boleh disimpan di brankas, melainkan harus di rekening sekolah.
Dia pun mengimbau para kasek agar taat aturan, baik Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 48 Tahun 2008, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. “Ke depan, (kepala sekolah) harus taat aturan, termasuk menyimpan uang tidak boleh di brankas. Ketika masih ditemukan uang di brankas, saya berhentikan yang bersangkutan dari kepala sekolah,” tutur Hadadi.
Hadadi menegaskan, penggantian pejabat Kepala SMAN 27 dilakukan sebelum ada rekomendasi dari Tim Saber Pungli Jabar. Namun, pemberhentian sudah sesuai rekomendasi dari Tim Saber Pungli. Menurut dia, tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kesalahannya administratif, yakni menyimpan uang di brankas. Uang juga masih utuh, tidak ada yang dirugikan. Negara dan masyarakat juga tidak. Masih bisa dimaafkan. Pembinaan saja kami mengingatkan. Jadi, dari sisi kesalahannya tidak begitu fatal. Kami hanya mengingatkan ke depan menjadi perhatian agar lebih taat aturan,” tutur Hadadi.
Disinggung soal nasib siswa SMAN 27 yang ditempatkan di kelas tambahan, Hadadi mengemukakan, Disdik Jabar akan memusyawarahkan masalah ini dengan komite sekolah dan para orang tua siswa. Namun status para siswa itu tetap tercatat sebagai murid di SMAN 27 dan belajar seperti biasa.
“Yang jadi masalah, mereka belajar di tempat yang tidak layak, di laboratorium dan ruang guru. Sedangkan dana yang kemarin terkumpul akan dikembalikan ke orang tua siswa melalui transfer. Selanjutnya akan dimusyawarahkan oleh komite dan para orang tua bagaimana penyelesaiannya,” tandas dia.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) Ahmad Hadadi mengatakan, NK telah diberhentikan sejak Jumat 29 Juli 2017 lalu. Pemberhentian itu tepat sehari setelah NK ditangkap Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) karena diduga melakukan pungli kepada siswa baru, pada Kamis 27 Juli 2017.
“Begitu ada kejadian ini, kami segera melakukan tindakan. Sekarang Kasek SMAN 27 dijabat Hadili. Mantan Kasek SMAN 27 (NK) kini jadi pengawas sekolah,” ujar Hadadi, Rabu (2/8/2017).
Disdik Jabar memberhentikan NK dari jabatannya, sebagai bentuk pembinaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, uang sumbangan orang tua tidak boleh disimpan di brankas, melainkan harus di rekening sekolah.
Dia pun mengimbau para kasek agar taat aturan, baik Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 48 Tahun 2008, dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. “Ke depan, (kepala sekolah) harus taat aturan, termasuk menyimpan uang tidak boleh di brankas. Ketika masih ditemukan uang di brankas, saya berhentikan yang bersangkutan dari kepala sekolah,” tutur Hadadi.
Hadadi menegaskan, penggantian pejabat Kepala SMAN 27 dilakukan sebelum ada rekomendasi dari Tim Saber Pungli Jabar. Namun, pemberhentian sudah sesuai rekomendasi dari Tim Saber Pungli. Menurut dia, tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Kesalahannya administratif, yakni menyimpan uang di brankas. Uang juga masih utuh, tidak ada yang dirugikan. Negara dan masyarakat juga tidak. Masih bisa dimaafkan. Pembinaan saja kami mengingatkan. Jadi, dari sisi kesalahannya tidak begitu fatal. Kami hanya mengingatkan ke depan menjadi perhatian agar lebih taat aturan,” tutur Hadadi.
Disinggung soal nasib siswa SMAN 27 yang ditempatkan di kelas tambahan, Hadadi mengemukakan, Disdik Jabar akan memusyawarahkan masalah ini dengan komite sekolah dan para orang tua siswa. Namun status para siswa itu tetap tercatat sebagai murid di SMAN 27 dan belajar seperti biasa.
“Yang jadi masalah, mereka belajar di tempat yang tidak layak, di laboratorium dan ruang guru. Sedangkan dana yang kemarin terkumpul akan dikembalikan ke orang tua siswa melalui transfer. Selanjutnya akan dimusyawarahkan oleh komite dan para orang tua bagaimana penyelesaiannya,” tandas dia.
(mcm)