Pelaku Pengoplosan Elpiji 12 Kg Dibekuk
A
A
A
JAMBI - Petugas Reskrim Polres Tanjungjabung Barat menangkap pelaku pengoplosan elpiji 12 Kg di Jalan Lintas Timur, Desa Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi. Setelah dilakukan pemeriksaan isi elpiji tidak sesuai karena melebihi batas yang ditentukan.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat petugas melaksanakan patroli pada Minggu 30 Juli 2017 di Jalanan Lintas Timur. Petugas melihat seorang pelaku sedang mengangkut elpiji 12 kg menggunakan Grand Max pikup di depan sebuah ruko.
“Petugas langsung mendatangi pelaku yang terlihat gugup. Karena curiga, petugas melakukan penimbangan elpiji dan ternyata tidak sesuai ukuran yang sebenarnya," kata Tresnadi, Selasa (1/8/2017).
Atas kejadian tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku berinisial IR bersama barang bukti ke Polres Tanjungjabung Barat. Polisi berkoordinasi dengan Perindag Provinsi Jambi untuk melakukan penimbangan dan pemeriksaan ulang. "Saat dilakukan penimbangan dan pemeriksaan, dinyatakan berat tabung tersebut tidak sesuai dan melewati ambang batas wajar (lebih dari 0,5 kg)," ujarnya.
Hasil pemeriksaan ahli metrologi dari 37 tabung elpiji, sebanyak 31 tabung tidak sesuai. Akibat perbuatannya, tersangka IR warga Kota Jambi diduga melanggar Pasal 32 ayat 2 UU No 2/1981 tentang metrologi.
Kapolda Jambi Brigjen Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat petugas melaksanakan patroli pada Minggu 30 Juli 2017 di Jalanan Lintas Timur. Petugas melihat seorang pelaku sedang mengangkut elpiji 12 kg menggunakan Grand Max pikup di depan sebuah ruko.
“Petugas langsung mendatangi pelaku yang terlihat gugup. Karena curiga, petugas melakukan penimbangan elpiji dan ternyata tidak sesuai ukuran yang sebenarnya," kata Tresnadi, Selasa (1/8/2017).
Atas kejadian tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku berinisial IR bersama barang bukti ke Polres Tanjungjabung Barat. Polisi berkoordinasi dengan Perindag Provinsi Jambi untuk melakukan penimbangan dan pemeriksaan ulang. "Saat dilakukan penimbangan dan pemeriksaan, dinyatakan berat tabung tersebut tidak sesuai dan melewati ambang batas wajar (lebih dari 0,5 kg)," ujarnya.
Hasil pemeriksaan ahli metrologi dari 37 tabung elpiji, sebanyak 31 tabung tidak sesuai. Akibat perbuatannya, tersangka IR warga Kota Jambi diduga melanggar Pasal 32 ayat 2 UU No 2/1981 tentang metrologi.
(wib)