Sidang Pembunuhan Praka Yanuar, Anak Anggota Dewan Terancam 7,5 Tahun Penjara

Senin, 31 Juli 2017 - 21:28 WIB
Sidang Pembunuhan Praka...
Sidang Pembunuhan Praka Yanuar, Anak Anggota Dewan Terancam 7,5 Tahun Penjara
A A A
DENPASAR - Empat terdakwa pembunuh anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan (20), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (31/7/2017). Keempat terdakwa yang semuanya masih di bawah umur, berinisial DKDA (16), CI (16), KCA (16), dan KTS (17).

Pelaku utama DKDA yang merupakan anak anggota dewan diancam tiga pasal berlapis dengan hukuman maksimal 7,5 tahun. Sidang tersebut majelis hakim diketuai Agus Waludjo dengan hakim anggota Ni Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari dalam dakwaan menyatakan terdakwa DKDA dijerat tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP jo UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena terdakwa anak-anak jadi ancaman maksimalnya hanya setengahnya, yaitu 7,5 tahun penjara,” kata JPU.

Kuasa Hukum DKDA Gusti Agung Dian Hendrawan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan dakwaan tersebut. Saat sidang tersebut tidak tampak keluarga atau kerabat dari keempat terdakwa. Justru ada belasan anggota TNI berpakaian preman mengikuti jalannya sidang yang berlangsung tertutup.

Dalam kasus ini pihak keluarga pelaku tetap berupaya melakukan upaya damai sekalipun proses diversi. "Untuk berdamai dengan keluarga kami tetap berupaya, namun belum berhasil. Saat ini sedang dikomunikasikan," jelas Gusti Agung Dian Hendrawan.
(wib)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
16 menit yang lalu
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
1 jam yang lalu
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
2 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
2 jam yang lalu
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
2 jam yang lalu
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
3 jam yang lalu
Infografis
Penyebab 85 Juta Pekerjaan...
Penyebab 85 Juta Pekerjaan yang Terancam Musnah Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved