Sidang Pembunuhan Praka Yanuar, Anak Anggota Dewan Terancam 7,5 Tahun Penjara
A
A
A
DENPASAR - Empat terdakwa pembunuh anggota TNI AD, Prada Yanuar Setiawan (20), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (31/7/2017). Keempat terdakwa yang semuanya masih di bawah umur, berinisial DKDA (16), CI (16), KCA (16), dan KTS (17).
Pelaku utama DKDA yang merupakan anak anggota dewan diancam tiga pasal berlapis dengan hukuman maksimal 7,5 tahun. Sidang tersebut majelis hakim diketuai Agus Waludjo dengan hakim anggota Ni Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari dalam dakwaan menyatakan terdakwa DKDA dijerat tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP jo UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena terdakwa anak-anak jadi ancaman maksimalnya hanya setengahnya, yaitu 7,5 tahun penjara,” kata JPU.
Kuasa Hukum DKDA Gusti Agung Dian Hendrawan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan dakwaan tersebut. Saat sidang tersebut tidak tampak keluarga atau kerabat dari keempat terdakwa. Justru ada belasan anggota TNI berpakaian preman mengikuti jalannya sidang yang berlangsung tertutup.
Dalam kasus ini pihak keluarga pelaku tetap berupaya melakukan upaya damai sekalipun proses diversi. "Untuk berdamai dengan keluarga kami tetap berupaya, namun belum berhasil. Saat ini sedang dikomunikasikan," jelas Gusti Agung Dian Hendrawan.
Pelaku utama DKDA yang merupakan anak anggota dewan diancam tiga pasal berlapis dengan hukuman maksimal 7,5 tahun. Sidang tersebut majelis hakim diketuai Agus Waludjo dengan hakim anggota Ni Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Mayasari dalam dakwaan menyatakan terdakwa DKDA dijerat tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP jo UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP jo UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP jo UU RI No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Namun, karena terdakwa anak-anak jadi ancaman maksimalnya hanya setengahnya, yaitu 7,5 tahun penjara,” kata JPU.
Kuasa Hukum DKDA Gusti Agung Dian Hendrawan mengatakan tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan dakwaan tersebut. Saat sidang tersebut tidak tampak keluarga atau kerabat dari keempat terdakwa. Justru ada belasan anggota TNI berpakaian preman mengikuti jalannya sidang yang berlangsung tertutup.
Dalam kasus ini pihak keluarga pelaku tetap berupaya melakukan upaya damai sekalipun proses diversi. "Untuk berdamai dengan keluarga kami tetap berupaya, namun belum berhasil. Saat ini sedang dikomunikasikan," jelas Gusti Agung Dian Hendrawan.
(wib)