BNN Ungkap Nama-nama Oknum Aparat Polri dan TNI yang Ditangkap
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau akhirnya mengungkapkan nama-nama oknum aparat TNI dan Polri yang diamankan saat hendak pesta narkoba di Jalan Saskia, Kelurahan Taba Pingi, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Mereka terdiri dari tiga anggota polri, satu TNI, satu orang lainnya mantan anggota Polri. Saat penangkapan dilakukan Rabu 26 Juli 2017 sore itu, BNN Kota Lubuklinggau mengamankan sembilan orang dan empat di antaranya oknum aparat dan mantan aparat.
Tiga anggota polisi yang diamankan yakni, AW, anggota Polsek Lubuklinggau Timur, DD dari satuan Brimob Petanang, MG bertugas di Polsek Lubuklinggau Utara, dan satu anggota TNI berinisial ZN. Sementara satu orang lainnya mantan anggota Polri inisial AD. Kemudian empat warga sipil lainnya yakni, LO sebagai pemilik rumah, EF, DR dan WN.
Kesembilan orang ini ditangkap di kediaman LO, diduga hendak berpesta narkoba jenis sabu. Pasalnya, di lokasi pengerebekan ditemukan barang bukti enam paket kecil sabu, dan satu buah bong (alat hisap) yang di dekatnya sudah ada satu paket sabu.
BNNK Lubuklinggau ternyata sudah satu bulan ini mengawasi dan mengincar oknum aparat yang diduga sering mengonsumsi narkoba tersebut. Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Lubuklinggau AKP Sukirman mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat bahwa di kediaman LO sering jadi tempat berkumpul dan dicurigai pesta narkoba.
“Penyelidikan sebulan, setelah A1, baru kita ajak BNN Sumsel, Polres, Brimob dan Kodim untuk menangkap ke sana. Saat ditangkap, mereka sepertinya belum menggunakan karena ada yang kami amankan di teras, di ruang tamu, dan di dapur. Mereka kayaknya ingin mengamankan diri mereka,” ungkapnya.
Sukirman menjelaskan, dari penggerebekan tersebut diamankan barang bukti enam paket kecil diduga narkoba jenis sabu dan satu bong. Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, keempat aparat penegak hukum ini dipastikan menyalahi aturan dan kode etik.
Saat ini, tiga angota polisi dan empat warga sipil masih berada di sel tahanan BNNK. Sementara ZN, anggota TNI sudah dibawa ke Subden POM untuk proses pemeriksaan. “Kami masih melakukan pengembangan peranan mereka masing-masing. Para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika,” tuturnya.
Pascapenangkapan tersebut, Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujanga, langsung mengumpulkan anggotanya dan memberikan arahan agar tidak menggunakan narkoba. Selanjutnya, jajaran Polres Lubuklinggau langsung menjalani tes urine yang dilakukan oleh BNNK Lubuklinggau dikomandoi Kapolres Lubuklinggau.
Mereka terdiri dari tiga anggota polri, satu TNI, satu orang lainnya mantan anggota Polri. Saat penangkapan dilakukan Rabu 26 Juli 2017 sore itu, BNN Kota Lubuklinggau mengamankan sembilan orang dan empat di antaranya oknum aparat dan mantan aparat.
Tiga anggota polisi yang diamankan yakni, AW, anggota Polsek Lubuklinggau Timur, DD dari satuan Brimob Petanang, MG bertugas di Polsek Lubuklinggau Utara, dan satu anggota TNI berinisial ZN. Sementara satu orang lainnya mantan anggota Polri inisial AD. Kemudian empat warga sipil lainnya yakni, LO sebagai pemilik rumah, EF, DR dan WN.
Kesembilan orang ini ditangkap di kediaman LO, diduga hendak berpesta narkoba jenis sabu. Pasalnya, di lokasi pengerebekan ditemukan barang bukti enam paket kecil sabu, dan satu buah bong (alat hisap) yang di dekatnya sudah ada satu paket sabu.
BNNK Lubuklinggau ternyata sudah satu bulan ini mengawasi dan mengincar oknum aparat yang diduga sering mengonsumsi narkoba tersebut. Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Lubuklinggau AKP Sukirman mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat bahwa di kediaman LO sering jadi tempat berkumpul dan dicurigai pesta narkoba.
“Penyelidikan sebulan, setelah A1, baru kita ajak BNN Sumsel, Polres, Brimob dan Kodim untuk menangkap ke sana. Saat ditangkap, mereka sepertinya belum menggunakan karena ada yang kami amankan di teras, di ruang tamu, dan di dapur. Mereka kayaknya ingin mengamankan diri mereka,” ungkapnya.
Sukirman menjelaskan, dari penggerebekan tersebut diamankan barang bukti enam paket kecil diduga narkoba jenis sabu dan satu bong. Kendati belum ditetapkan sebagai tersangka, keempat aparat penegak hukum ini dipastikan menyalahi aturan dan kode etik.
Saat ini, tiga angota polisi dan empat warga sipil masih berada di sel tahanan BNNK. Sementara ZN, anggota TNI sudah dibawa ke Subden POM untuk proses pemeriksaan. “Kami masih melakukan pengembangan peranan mereka masing-masing. Para pelaku akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika,” tuturnya.
Pascapenangkapan tersebut, Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujanga, langsung mengumpulkan anggotanya dan memberikan arahan agar tidak menggunakan narkoba. Selanjutnya, jajaran Polres Lubuklinggau langsung menjalani tes urine yang dilakukan oleh BNNK Lubuklinggau dikomandoi Kapolres Lubuklinggau.
(mcm)