Dituding Cabul di Medsos, Dosen Undip Polisikan Mahasiswi
A
A
A
SEMARANG - Seorang dosen di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, bernama Fahmi Arifan (37), melaporkan mahasiswi Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Undip ke polisi. Dosen Teknik Kimia itu merasa dirugikan atas beberapa postingan di media sosial (medsos) yang menudingnya berbuat cabul.
“Kami melaporkan mahasiswi atas nama Dina Ike Lestari ke Polrestabes Semarang. Dia itu saat mau diberangkatkan KKN nuntut macam-macam, tapi tidak dituruti hingga menulis di medsos Facebook, Line, dan Instagram, bahwa dosen tersebut cabul,” kata Deo Hermansyah, kuasa hukum Fahmi Arifan, Kamis (27/7/2017).
Dia menjelaskan, saat akan diberangkatkan mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) pada Selasa 4 Juli 2017 ke Temanggung, Dina meminta beragam fasilitas. Sebagai dosen pembimbing KKN, kliennya tidak bisa mengabulkan permintaan itu karena dinilai tidak lazim bagi seorang mahasiswa yang menjalani aktivitas pengabdian ke masyarakat.
“Masa minta AC, kamar mandi dengan closet duduk dan sebagainya kayak gubernur saja. Bahkan gubernur enggak gitu-gitu amat. Nah dari situlah yang bersangkutan menulis status-status di medsos hingga menuding cabul yang ditujukan ke personal klien kami,” katanya.
Dina dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 21 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pihaknya tetap akan melanjutkan perkara itu ke jalur hukum dan menutup jalan damai. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf meskipun sudah dilayangkan somasi.
“Sudah cukup lama kami menunggu, tapi pihak mereka tak kunjung minta maaf. Makanya tidak ada kata damai, lanjut terus pada proses hukum. Ini sekaligus sebagai pembelajaran dan pemberian efek jera karena dampak dari medsos ini sangat luar biasa,” tandasnya.
Sementara itu, Humas Undip, Nuswantoro, mengatakan, pihak kampus sudah memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihak fakultas telah memanggil Dina untuk diklarifikasi sekaligus disarankan meminta maaf kepada Fahmi. Namun, permintaan maaf hanya dilakukan kepada pihak kampus.
“Sampai saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak fakultas. Sudah dipanggil mahasiswa bersangkutan, dan ada juga tim yang datang ke dosen tersebut,” ucapnya.
“Kami melaporkan mahasiswi atas nama Dina Ike Lestari ke Polrestabes Semarang. Dia itu saat mau diberangkatkan KKN nuntut macam-macam, tapi tidak dituruti hingga menulis di medsos Facebook, Line, dan Instagram, bahwa dosen tersebut cabul,” kata Deo Hermansyah, kuasa hukum Fahmi Arifan, Kamis (27/7/2017).
Dia menjelaskan, saat akan diberangkatkan mengikuti kuliah kerja nyata (KKN) pada Selasa 4 Juli 2017 ke Temanggung, Dina meminta beragam fasilitas. Sebagai dosen pembimbing KKN, kliennya tidak bisa mengabulkan permintaan itu karena dinilai tidak lazim bagi seorang mahasiswa yang menjalani aktivitas pengabdian ke masyarakat.
“Masa minta AC, kamar mandi dengan closet duduk dan sebagainya kayak gubernur saja. Bahkan gubernur enggak gitu-gitu amat. Nah dari situlah yang bersangkutan menulis status-status di medsos hingga menuding cabul yang ditujukan ke personal klien kami,” katanya.
Dina dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 21 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 4-6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Pihaknya tetap akan melanjutkan perkara itu ke jalur hukum dan menutup jalan damai. Pasalnya, yang bersangkutan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk meminta maaf meskipun sudah dilayangkan somasi.
“Sudah cukup lama kami menunggu, tapi pihak mereka tak kunjung minta maaf. Makanya tidak ada kata damai, lanjut terus pada proses hukum. Ini sekaligus sebagai pembelajaran dan pemberian efek jera karena dampak dari medsos ini sangat luar biasa,” tandasnya.
Sementara itu, Humas Undip, Nuswantoro, mengatakan, pihak kampus sudah memfasilitasi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihak fakultas telah memanggil Dina untuk diklarifikasi sekaligus disarankan meminta maaf kepada Fahmi. Namun, permintaan maaf hanya dilakukan kepada pihak kampus.
“Sampai saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak fakultas. Sudah dipanggil mahasiswa bersangkutan, dan ada juga tim yang datang ke dosen tersebut,” ucapnya.
(mcm)