Wanita Penyuka Sesama Jenis Cabuli Gadis ABG
A
A
A
PEKANBARU - Seorang wanita penyuka sesama jenis atau lesbian berinisal JU (20) ditangkap Polsek Rumbai Pesisir, karena diduga telah mencabuli gadis berusia 16 tahun berinisial A. Bahkan JU melakukan perbuatan seks menyimpang sebanyak tiga kali terhadap A.
"Tersangka (JU) sudah diamankan oleh Polsek Rumbai Pesisir. Kasusnya masih kami dalami, nanti akan diekpos oleh pimpinan saya," ucap Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi, Kamis (27/7/2017).
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap atas laporan keluarga korban karena anaknya sejak 20 Juli 2017 belum pulang ke rumah. Setelah ditelusuri ternyata A selama ini bersama dengan JU dan sudah melakukan perbuatan seks menyimpang. Perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilakukan selama tiga kali.
Berbekal laporan keluarga korban inilah, polisi berhasil melacaknya. Keduanya berhasil dideteksi berada di Jalan Durian, Pekanbaru. Kepada tersangka JU, polisi sudah melakukan penahanan. Sementara A, gadis belia ini sudah diserahkan ke pihak keluarga.
"Tersangka (JU) sudah diamankan oleh Polsek Rumbai Pesisir. Kasusnya masih kami dalami, nanti akan diekpos oleh pimpinan saya," ucap Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi, Kamis (27/7/2017).
Informasi yang dihimpun, kasus ini terungkap atas laporan keluarga korban karena anaknya sejak 20 Juli 2017 belum pulang ke rumah. Setelah ditelusuri ternyata A selama ini bersama dengan JU dan sudah melakukan perbuatan seks menyimpang. Perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu sudah dilakukan selama tiga kali.
Berbekal laporan keluarga korban inilah, polisi berhasil melacaknya. Keduanya berhasil dideteksi berada di Jalan Durian, Pekanbaru. Kepada tersangka JU, polisi sudah melakukan penahanan. Sementara A, gadis belia ini sudah diserahkan ke pihak keluarga.
(wib)