Setubuhi Pacar, Seorang Remaja Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Juta

Selasa, 25 Juli 2017 - 16:25 WIB
Setubuhi Pacar, Seorang Remaja Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Juta
Setubuhi Pacar, Seorang Remaja Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Juta
A A A
TANJUNGPINANG - Seorang remaja berinisial AW (18) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta karena terbukti menyetubuhi pacarnya berinisial SF (16). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/7) sore, terungkap AW hanya sekali melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah sang pacar saat kedua orangtuanya pergi.

"Mengadili terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp60 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Awani Setyowati.

AW dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noly Wijaya yang menuntut hukuman selama 6 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa dan pacarnya melakukan hubungan intim di rumah korban pada Rabu 2 November 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Waktu itu terdakwa datang ke rumah korban membawa makanan ringan. Setelah berbincang di ruang tamu, terdakwa mulai merayu korban dengan mencium kening, pipi dan bibir korban.

Kemudian korban mengajak terdakwa ke dalam kamar karena orangtua korban sedang tidak ada di rumah. Di kamar, terdakwa dan pacarnya melakukan hubungan intim. Namun, ketika orangtua korban mengetahui kejadian itu langsung melaporkan terdakwa ke polisi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8069 seconds (0.1#10.140)