Setubuhi Pacar, Seorang Remaja Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Juta

Selasa, 25 Juli 2017 - 16:25 WIB
Setubuhi Pacar, Seorang...
Setubuhi Pacar, Seorang Remaja Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Juta
A A A
TANJUNGPINANG - Seorang remaja berinisial AW (18) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp60 juta karena terbukti menyetubuhi pacarnya berinisial SF (16). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (25/7) sore, terungkap AW hanya sekali melakukan perbuatan tak senonoh itu di rumah sang pacar saat kedua orangtuanya pergi.

"Mengadili terdakwa selama lima tahun penjara dan denda Rp60 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Awani Setyowati.

AW dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia No 35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noly Wijaya yang menuntut hukuman selama 6 tahun penjara.

Diketahui, terdakwa dan pacarnya melakukan hubungan intim di rumah korban pada Rabu 2 November 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Waktu itu terdakwa datang ke rumah korban membawa makanan ringan. Setelah berbincang di ruang tamu, terdakwa mulai merayu korban dengan mencium kening, pipi dan bibir korban.

Kemudian korban mengajak terdakwa ke dalam kamar karena orangtua korban sedang tidak ada di rumah. Di kamar, terdakwa dan pacarnya melakukan hubungan intim. Namun, ketika orangtua korban mengetahui kejadian itu langsung melaporkan terdakwa ke polisi.
(wib)
Berita Terkait
405 Personel Polisi...
405 Personel Polisi Disiagakan Jaga Sidang Perdana Terdakwa Dugaan Pencabulan MSAT
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santriwati MSAT Dituntut Hukuman 16 Tahun Penjara
Terdakwa Pencabulan...
Terdakwa Pencabulan Santri Ini Menutupi Wajahnya Saat Disidang
Iming-imingi Rp25 Ribu,...
Iming-imingi Rp25 Ribu, Paman Bejat Cabuli Keponakan Berusia 9 Tahun
Cabuli Muridnya, Guru...
Cabuli Muridnya, Guru Les di Prabumulih Ditangkap Polisi
Drama Mencekam Penangkapan...
Drama Mencekam Penangkapan Anak Kiai Jombang Berakhir, MSAT Menyerahkan Diri ke Polisi
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
2 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
4 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
7 jam yang lalu
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
9 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
9 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved