Pemkot Keluarkan SE Salat Berjamaah, Ini Kata DPRD Tangerang

Selasa, 25 Juli 2017 - 14:38 WIB
Pemkot Keluarkan SE...
Pemkot Keluarkan SE Salat Berjamaah, Ini Kata DPRD Tangerang
A A A
TANGERANG - Surat edaran (SE) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk menghentikan semua aktivitas kerja saat azan berkumandang, dan salat berjamaah di masjid mendapat sambutan positif.

Ketua DPRD Kota Tangerang Suparmi mengatakan, surat edaran itu sangat positif. Terutama dalam menambah tebal rasa keimanan dan persaudaraan umat muslim yang ada di Kota Tangerang.

"Bagus, positif. Cuma itu enggak tahu untuk instansi TNI/Polri, apa tidak melebihi kewenangan. Tapi kan di situ ada lembaga negara juga. Niatnya bagus. Mengajak orang berbuat baik," katanya, kepada SINDOnews, Selasa (25/7/2017).

Menurutnya, ibadah salat lima waktu bagi umat muslim merupakan suatu kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan. Bagi mereka yang telah sadar akan tanggungjawabnya sebagai muslim, imbauan itu tidak perlu.

Namun, dengan adanya imbauan itu, maka bisa menambah dan menangkal hal-hal negatif yang ada, seperti ajaran terorisme dan radikal lainnya. Untuk itu, pihaknya sangat mendukung upaya tersebut.

"Yang namanya ibadah kesadaran sendiri sebenarnya. Kalau ada sanksi tidak bisa. Sebab itu kan ibadah dan kewajiban setiap muslim. Sama juga dengan Nasrani ke gereja," sambung Suparmi lagi.

Meski dirasa bagus, Suparmi mengaku tidak mau mengikuti langkah Wali Kota Tangerang Aried R Wismansyah untuk mengeluarkan surat edaran yang sama di lingkungan DPRD. (Baca: Keren, Wali Kota Tangerang Keluarkan Imbauan Hentikan Pekerjaan Saat Azan )

Menurutnya, kesadaran anggota dewan dalam menjalankan ibadahnya sudah baik dan tidak perlu lagi adanya imbauan tersebut. Apalagi, agenda dewan juga tidak pernah mengganggu aktivitas ibadah.

"Kalau di dewan sih tidak pakai edaran seperti itu. Mereka sudah punya kesadaran sendiri. Kalau pun azan kita isoma dulu, kita kasih waktu 15 menit. Tapi kan kita jarang paripurna melewati azan," katanya.

Seperti diketahui, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Salat Berjamaah di Masjid. Imbauan salat berjamaah ini berlaku secara umum di Kota Tangerang.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 151/2524-Kesra/2017 tentang Imbauan Melaksanakan Salat Berjamaah di Masjid dan ditandatangani Arief R Wismansyah, pada Senin 24 Juli 2017.
(mhd)
Berita Terkait
Pemkot Tangerang Pastikan...
Pemkot Tangerang Pastikan 146 Sekolah Swasta Gratis
Pemkot Tangerang Kembangkan...
Pemkot Tangerang Kembangkan Wisata Edukasi
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Minta Kemudahan Pelayanan Masyarakat Harus Jadi Budaya
Puluhan Pedagang Emas...
Puluhan Pedagang Emas Pasar Anyar Tangerang Mendaftar untuk Relokasi
Pemkot Tangerang Berlakukan...
Pemkot Tangerang Berlakukan PSBB, Wali Kota Arief Ajak Masyarakat Disiplin
Dua Hari PSBB di Kota...
Dua Hari PSBB di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Datangi Check Point untuk Evaluasi
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
48 menit yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
5 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
5 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
6 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
6 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
6 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved