Polisi Sita 1.299 Detonator Asal Malaysia
A
A
A
PANGKEP - Sebanyak tiga ton bahan peledak berupa pupuk amonium nitrat dan 1.299 batang detonator yang diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Kalimantan berhasil disita oleh petugas gabungan Polda Sulawesi Selatan dan Polairud Polres Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. Polisi juga mengamankan 15 anggota sindikat pengedar dan pengguna bahan peledak jaringan internasional.
Para pelaku ini diamankan di empat lokasi berbeda dalam penangkapan yang dilakukan oleh petugas di antaranya di daerah Kabupaten Pangkep, Kota Makassar, serta di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, selama tiga pekan.
Seribuan detonator dan tiga ton pupuk bahan peledak itu berasal dari negara jiran Malaysia yang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui Kalimantan menuju Sulawesi Selatan. Rencananya, bahan peledak itu digunakan sebagai bahan bom ikan oleh sejumlah nelayan yang tersebar di wilayah perairan Kabupaten Pangkep dan Kota Makassar.
Senin (24/7/2017), Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono mengatakan, polisi juga masih terus mengejar salah seorang pelaku lainnya yang di ketahui melarikan diri ke Malaysia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 15 pelaku yang berhasil diciduk itu dijerat pasal berlapis seperti UU Darurat tentang penggunaan bahan peledak, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara serta UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Para pelaku ini diamankan di empat lokasi berbeda dalam penangkapan yang dilakukan oleh petugas di antaranya di daerah Kabupaten Pangkep, Kota Makassar, serta di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, selama tiga pekan.
Seribuan detonator dan tiga ton pupuk bahan peledak itu berasal dari negara jiran Malaysia yang diselundupkan masuk ke Indonesia melalui Kalimantan menuju Sulawesi Selatan. Rencananya, bahan peledak itu digunakan sebagai bahan bom ikan oleh sejumlah nelayan yang tersebar di wilayah perairan Kabupaten Pangkep dan Kota Makassar.
Senin (24/7/2017), Kapolda Sulsel Irjen Pol Muktiono mengatakan, polisi juga masih terus mengejar salah seorang pelaku lainnya yang di ketahui melarikan diri ke Malaysia. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 15 pelaku yang berhasil diciduk itu dijerat pasal berlapis seperti UU Darurat tentang penggunaan bahan peledak, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara serta UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
(zik)