PT KAI Minta Penerobos Perlintasan KA Ditilang

Senin, 24 Juli 2017 - 20:10 WIB
PT KAI Minta Penerobos Perlintasan KA Ditilang
PT KAI Minta Penerobos Perlintasan KA Ditilang
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta penerobos palang perlintasan kereta api ditilang agar menimbulkan efek jera. Karena selain dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi II Bandung Joni Martinus mengaku prihatin atas perilaku sejumlah masyarakat yang masih nekat menerobos perlintasan kereta api. Padahal, tindakan itu sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.

Dia berharap, ada solusi hukum memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar. Apalagi, sanksi bagi penerobos palang perlintasan kereta api sudah diatur dalam undang-undang.

Mereka, bisa ditindak oleh aparat kepolisian sebagaimana tindakan kepada pelanggar lalu lintas lainnya.

“Bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,” kata Joni dari siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (24/7/2017).

Menurut Joni, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta, melanggar undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi. Dimana berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain.

Selain itu, berdasarkan pasal tersebut, pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel.

Apabila masyarakat melanggarnya, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU No 22/2009 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

PT KAI pun berharap, pemerintah dapat membangun infrastruktur perkereta apian sesuai dengan amanat UU. Yaitu membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang.

Misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Sedangkan untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin.

“Masyarakat juga harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api,” tandas Joni.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5568 seconds (0.1#10.140)