PT KAI Minta Penerobos Perlintasan KA Ditilang

Senin, 24 Juli 2017 - 20:10 WIB
PT KAI Minta Penerobos...
PT KAI Minta Penerobos Perlintasan KA Ditilang
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) meminta penerobos palang perlintasan kereta api ditilang agar menimbulkan efek jera. Karena selain dapat membahayakan diri sendiri juga orang lain.

Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi II Bandung Joni Martinus mengaku prihatin atas perilaku sejumlah masyarakat yang masih nekat menerobos perlintasan kereta api. Padahal, tindakan itu sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.

Dia berharap, ada solusi hukum memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar. Apalagi, sanksi bagi penerobos palang perlintasan kereta api sudah diatur dalam undang-undang.

Mereka, bisa ditindak oleh aparat kepolisian sebagaimana tindakan kepada pelanggar lalu lintas lainnya.

“Bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,” kata Joni dari siaran pers yang diterima SINDOnews, Senin (24/7/2017).

Menurut Joni, setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta, melanggar undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi. Dimana berdasarkan UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain.

Selain itu, berdasarkan pasal tersebut, pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel.

Apabila masyarakat melanggarnya, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 296 UU No 22/2009 dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.

PT KAI pun berharap, pemerintah dapat membangun infrastruktur perkereta apian sesuai dengan amanat UU. Yaitu membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang.

Misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Sedangkan untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin.

“Masyarakat juga harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api,” tandas Joni.
(sms)
Berita Terkait
3 Alasan Mengapa Kereta...
3 Alasan Mengapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak Menurut KAI
Deretan Kecelakaan Kereta...
Deretan Kecelakaan Kereta Api Terburuk dalam Sejarah, Nomor 5 Paling Tragis
10 Kereta Api Tercepat...
10 Kereta Api Tercepat di Dunia, Nomor 1 Melaju 460 Km/Jam
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Dampak Banjir, Seluruh...
Dampak Banjir, Seluruh Perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal Kembali Dibatalkan Hari ini
Kereta Bandara Soetta...
Kereta Bandara Soetta Mulai Beroperasi 1 Juli 2020
Berita Terkini
Sidang Praperadilan,...
Sidang Praperadilan, Ahli Pidana Soroti Bukti Permulaan Penetapan Tersangka Roy Suryo
1 jam yang lalu
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
3 jam yang lalu
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi...
Aplikasi SIAP DAN, Inovasi Pemkab Bandung dalam Perkuat Pengawasan Berbasis Digital
3 jam yang lalu
Bangun Budaya Peduli...
Bangun Budaya Peduli Lingkungan, SDN Keranggan Tangsel Bidik Adiwiyata Nasional
4 jam yang lalu
Suasana Terkini Arus...
Suasana Terkini Arus Lalin di Tendean saat Pembongkaran JPO, Jalan Arah Blok M Ditutup
5 jam yang lalu
Polisi Tangkap Pembunuh...
Polisi Tangkap Pembunuh Driver Ojol yang Tidur di Pangkalan
5 jam yang lalu
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved