Tak Punya Visa Kerja, 6 Pekerja Tol OKI asal China Diamankan
A
A
A
KAYUAGUNG - Jajaran Intel Kodim 0402 Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), mengamankan enam warga negara asing (WNA) China, Senin (24/7/2017) sekitar pukul 05.30 WIB, karena tidak bisa menunjukkan kelengkapan visa kerja.
Keenam WNA tersebut bekerja sebagai tenaga konstruksi pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung pada PT Geotek, yang merupakan subkontraktor PT Waskita Karya, tepatnya di Desa Sediyo Multi, Kecamatan Mesuji, OKI.
Adapun keenam WNA China tersebut, yakni Chen Lie (28); Zhang Lei (35); Sun Zhenggui (34); Zhang Wei Wei (27); Yan Bushi (29); dan Zhang Zhen (27). Setelah menjalani pemeriksaan di Makodim OKI, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Palembang.
Komandan Kodim 0402 OKI/OI Letkol Ini Seprianizar mengatakan, Intel Kodim mempunyai kewenangan dalam mengawasi warga asing di wilayah kerja masing-masing. Pihaknya mengamankan keenam WNA China itu setelah kami mendapat informasi dari masyarakat ada pekerja asing yang dicurigai tidak lengkap izinnya. “Setelah kami cek ternyata benar, kemudian mereka kami amankan ke Makodim,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan Kodim, menurut pihak perusahaan, khusus Chen Lie dan Zhang Zhen sudah memiliki visa kerja, tetapi ada di kantor Jakarta. “Tetapi itulah keterangan perusahaan. Selanjutnya kami serahkan ke Imigrasi untuk pemeriksaan dokumennya. Perusahaan lain tetap akan kami awasi,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono Setiawan melalui Subseksi Pengawasan, Widio Sandhi Suprapto mengatakan, sudah menerima enam WNA China dari Kodim 0402 OKI. Selanjutnya mereka akan memeriksa lebih lanjut.
“Kalau terbukti memang mereka menyalahi aturan, selanjutnya akan dideportasi. Mengenai ada dua orang yang katanya punya dokumen, itu belum bisa mereka tunjukkan sehingga tetap kami amankan,” paparnya.
Sementara Lukisman dari Badan Kesbangpolinmas OKI mengatakan, selama ini pihaknya sudah secara rutin meminta data kepada perusahaan yang mempekerjakan warga asing. Enam WNA yang diamankan diketahui belum masuk dalam data Kesbangpolinmas OKI.
“Menurut mereka, mereka baru seminggu bekerja. Untuk penindakannya itu kewenangan Imigrasi. Ke depan, kami akan data lagi WNA yang bekerja di OKI agar jangan sampai mereka masuk secara ilegal,” paparnya.
Kepala Bidang Penempatan dan Pengawasan Disnakertrans OKI, Fredi menambahkan, berdasarkan data yang masuk, ada 38 perusahaan di OKI yang menggunakan tenaga kerja asing. Sementara keenam pekerja WNA China itu diketahui belum dilaporkan ke Disnakertrans. “Kami mengimbau perusahaan yang memakai tenaga asing harus lapor,” ujarnya.
Keenam WNA tersebut bekerja sebagai tenaga konstruksi pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung pada PT Geotek, yang merupakan subkontraktor PT Waskita Karya, tepatnya di Desa Sediyo Multi, Kecamatan Mesuji, OKI.
Adapun keenam WNA China tersebut, yakni Chen Lie (28); Zhang Lei (35); Sun Zhenggui (34); Zhang Wei Wei (27); Yan Bushi (29); dan Zhang Zhen (27). Setelah menjalani pemeriksaan di Makodim OKI, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Palembang.
Komandan Kodim 0402 OKI/OI Letkol Ini Seprianizar mengatakan, Intel Kodim mempunyai kewenangan dalam mengawasi warga asing di wilayah kerja masing-masing. Pihaknya mengamankan keenam WNA China itu setelah kami mendapat informasi dari masyarakat ada pekerja asing yang dicurigai tidak lengkap izinnya. “Setelah kami cek ternyata benar, kemudian mereka kami amankan ke Makodim,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan Kodim, menurut pihak perusahaan, khusus Chen Lie dan Zhang Zhen sudah memiliki visa kerja, tetapi ada di kantor Jakarta. “Tetapi itulah keterangan perusahaan. Selanjutnya kami serahkan ke Imigrasi untuk pemeriksaan dokumennya. Perusahaan lain tetap akan kami awasi,” ungkapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Palembang Budiono Setiawan melalui Subseksi Pengawasan, Widio Sandhi Suprapto mengatakan, sudah menerima enam WNA China dari Kodim 0402 OKI. Selanjutnya mereka akan memeriksa lebih lanjut.
“Kalau terbukti memang mereka menyalahi aturan, selanjutnya akan dideportasi. Mengenai ada dua orang yang katanya punya dokumen, itu belum bisa mereka tunjukkan sehingga tetap kami amankan,” paparnya.
Sementara Lukisman dari Badan Kesbangpolinmas OKI mengatakan, selama ini pihaknya sudah secara rutin meminta data kepada perusahaan yang mempekerjakan warga asing. Enam WNA yang diamankan diketahui belum masuk dalam data Kesbangpolinmas OKI.
“Menurut mereka, mereka baru seminggu bekerja. Untuk penindakannya itu kewenangan Imigrasi. Ke depan, kami akan data lagi WNA yang bekerja di OKI agar jangan sampai mereka masuk secara ilegal,” paparnya.
Kepala Bidang Penempatan dan Pengawasan Disnakertrans OKI, Fredi menambahkan, berdasarkan data yang masuk, ada 38 perusahaan di OKI yang menggunakan tenaga kerja asing. Sementara keenam pekerja WNA China itu diketahui belum dilaporkan ke Disnakertrans. “Kami mengimbau perusahaan yang memakai tenaga asing harus lapor,” ujarnya.
(mcm)