Tak Jera Jualan Minuman Keras, Janda Ini Dua Kali Ditangkap Satpol PP
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Seorang janda berinisial SM (48) warga Desa Sungai Melawen, RT 15, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng) ditangkap oleh Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) Kobar, Senin (24/7/2017). Dia ditangkap karena menjual minuman keras di warungnya di Pandu Sanjaya, Pangkalan Lada.
Menurut Kabag Penyidik PNS, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi, SM merupakan pemain lama. Dia sebelumnya sudah pernah ditangkap dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) tiga bulan.
"Dia (SM) pemain lama, tiga bulan lalu pernah disidang juga, sekarang ditangkap lagi. Akan kami sidang lagi, putusan kewenangan hakim," ujar Lutfi, Senin (24/7/2017).
Lutfi menuturkan, setelah bebas pelaku masih dalam pengawasan Satpol PP Kobar. Satpol PP mendapatkan informasi bahwa SM berjualan kembali. Akhirnya petugas melakukan penggerebekan di warungnya dan ditemukan barang bukti dua botol miras jenis arak.
Semetara itu, SM mengaku, nekat menjual minuman keras karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi penjualan minuman keras cukup menguntungkan. "Untuk kebutuhan sehari-hari," akunya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2006 tentang Peredaran Minuman Keras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
Menurut Kabag Penyidik PNS, Dinas Satpol PP dan Damkar Kobar, Mustawan Lutfi, SM merupakan pemain lama. Dia sebelumnya sudah pernah ditangkap dan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) tiga bulan.
"Dia (SM) pemain lama, tiga bulan lalu pernah disidang juga, sekarang ditangkap lagi. Akan kami sidang lagi, putusan kewenangan hakim," ujar Lutfi, Senin (24/7/2017).
Lutfi menuturkan, setelah bebas pelaku masih dalam pengawasan Satpol PP Kobar. Satpol PP mendapatkan informasi bahwa SM berjualan kembali. Akhirnya petugas melakukan penggerebekan di warungnya dan ditemukan barang bukti dua botol miras jenis arak.
Semetara itu, SM mengaku, nekat menjual minuman keras karena terdesak kebutuhan ekonomi. Apalagi penjualan minuman keras cukup menguntungkan. "Untuk kebutuhan sehari-hari," akunya singkat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SM akan dikenakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13/2006 tentang Peredaran Minuman Keras dengan ancaman kurungan selama 3 bulan atau denda sebesar Rp50 juta.
(wib)