Pelindo 1 Raih Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Senin, 24 Juli 2017 - 09:27 WIB
Pelindo 1 Raih Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Pelindo 1 Raih Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
A A A
MEDAN - PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo 1) berhasil mendapat penghargaan atas konsistensinya dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di lingkungan kerjanya. Apresiasi atas penerapan SMK3 ini dibuktikan dengan tiga penghargaan yang diterima Pelindo 1, di antaranya penghargaan atas penerapan SMK3 di Terminal Petikemas Domestik Belawan (TPKDB), Pelabuhan Dumai, dan Belawan International Container Terminal.

Humas Pelindo 1 Fiona Sari Utami mengatakan, Pelindo 1 melihat aspek K3 sebagai hal yang sama pentingnya dengan fungsi bisnis maupun operasional di setiap lingkungan kerja. Untuk itu, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak hanya diterapkan oleh Pelindo 1 di lini operasional saja seperti di terminal pelabuhan, tetapi juga di lingkungan kantor.

"Penerapan SMK3 tidak hanya untuk menjamin keselamatan para pekerja dari setiap institusi yang ada di pelabuhan. Tapi juga untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas,” katanya, Senin (24/7/2017).

Fiona juga menjelaskan, perhargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri dalam acara Penganugerahan Penghargaan K3 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, 14 Juli 2017 dan diterima oleh Genaral Manager TPKDB, Indra Pamulihan.

Tahun ini ada 455 perusahaan yang memperoleh penghargaan K3. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan yang melakukan audit Sistem Manajemen kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) oleh badan audit yang ditunjuk pemerintah. Setiap organisasi diharuskan untuk menerapkan SMK3 guna melindungi tenaga kerja dan mitra kerja terhadap resiko kesehatan dan keselamatan kerja sesuai dengan Undang-Undang No 1 /1970 tentang Keselamatan Kerja, PP No 50/2012 tentang SMK3, dan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5140 seconds (0.1#10.140)