36 Anak Terima Remisi di Kepri, 4 Orang Langsung Bebas

Minggu, 23 Juli 2017 - 17:35 WIB
36 Anak Terima Remisi...
36 Anak Terima Remisi di Kepri, 4 Orang Langsung Bebas
A A A
TANJUNGPINANG - Sebanyak 36 anak berhadapan hukum (ABH) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi Hari Anak Nasional (HAN) 2017 yang jatuh pada Senin (24/7/2017). Khusus di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Batam yang menerima remisi sebanyak 23 orang, empat di antaranya langsung bebas, pada Minggu (23/7/2017).

Saat ini, jumlah ABH di Kepri sebanyak 68 orang sedang menjalani masa pidananya. Kepala LPKA Batam Aman Syaifulhaq mengatakan, anak yang menerima remisi HAN 2017 di LPKA Batam sebanyak 23 anak di antaranya empat anak langsung bebas. Untuk total yang menerima remisi di Kepri sebanyak 36 orang anak.

“Hari ini kita sudah serahkan, ada empat anak yang langsung bebas. Khusus di LPKA Batam sebanyak 23 anak ditambah dari luar sebanyak 13 anak," ujar Aman.

Kata dia, untuk mendapatkan remisi tersebut, anak-anak yang sedang menjalani pidana harus memenuhi syarat administrasi sudah menjalani masa pidana selama enam bulan, tidak melanggar kedisiplinan dan berlakukan baik selama menjalani masa hukum.

Sementara itu Ketua Komisioner Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri Muhammad Faisal mengatakan, peran asuh orangtua terhadap anak agar ditingkatkan karena perlindungan anak harus dimulai dari keluarga. “Mudah-mudahan peran orangtua semakin meningkat untuk melindungi anaknya,” ujarnya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6567 seconds (0.1#10.140)