Razia Penertiban PKL di Bukittinggi Ricuh, 2 Satpol PP Digigit Pedagang

Rabu, 19 Juli 2017 - 19:14 WIB
Razia Penertiban PKL di Bukittinggi Ricuh, 2 Satpol PP Digigit Pedagang
Razia Penertiban PKL di Bukittinggi Ricuh, 2 Satpol PP Digigit Pedagang
A A A
BUKITTINGGI - Razia penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Terminal Bus Simpang Aur, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (19/7/2017) berlangsung ricuh. Dua anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) digigit pedagang dan salah satu di antaranya terluka.

Kericuhan antara petugas Satpol PP dengan PKL ini terjadi sekitar pukul 14.00 WIB. Seorang PKL, Nurzainah alias Upik (61) nekat menggigit dua anggota Satpol PP karena tidak terima gerobak dan dagangannya disita.

Salah seorang di antaranya digigit di bagian dada, sehingga kantong pakain seragam anggota Satpol PP perempuan bernama Osa Putri itu, robek.

Beberapa petugas berusaha memegangi tangan Upik. Melihat gerobak dan dagangannya diangkut paksa ke truk, Upik semakin marah. Dia kembali menggigit tangan kiri salah satu anggota Satpol PP yang ada di dekatnya, Hermanto Hasan, hingga terluka.

Sementara Kepala Satpol PP Bukittinggi Syafnir menyebutkan, gerobak dan seluruh barang dagangan Upik terpaksa disita dan dibawa ke Kantor Satpol PP. Upik dianggap tidak mengindahkan peraturan larangan berdagang di area terlarang meskipun telah berulang kali diimbau petugas.

“Karena dia tidak menghargai petugas dan ada korban anggota cedera karena tangannya digigit oleh pedagang itu, maka kami menindaklanjuti penganiayaan ringan terhadap petugas ini dengan melaporkan ke Polsek Kota Bukittinggi. Kami minta untuk diproses sesuai prosedur hukum,” paparnya.

Menurut Syafnir, perlawanan pedagang yang dialami anggotanya berawal saat Tim Satuan Ketentraman Ketertiban dan Keamanan Kota SK4 Kota Bukittinggi menggelar razia penertiban di kawasan Terminal Bus Simpang Aur Kuning Bukittinggi.

Di bawah tower terminal di area ruang tunggu penumpang, petugas menemukan PKL yang menggelar dagangannya di area bebas PKL. Kawasan ini telah ditertibkan dan seluruh PKL telah mematuhi dan menggelar dagangan di los yang disediakan.

Namun, seorang pedagang terlihat membandel dengan masih berjualan di lokasi terlarang. Petugas pun terpaksa menyita gerobak dan barang dagangannya untuk dijadikan barang bukti.

Syafnir mengaku barang yang disita Satpol PP sebenarnya dapat diambil kembali oleh pemiliknya dengan menjalani proses pendataan, pemeriksaan, pembinaan, hingga proses pengadilan pelanggaran tindak pidana ringan. Prosedur itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Dalam aturan perda disebutkan, para pelanggar dikenai sanksi denda Rp250.000 hingga Rp1 juta. Namun sebagian pedagang enggan menjalani proses dengan tidak mengambil kembali dan membiarkan barang dagangannya di Kantor Satpol PP.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0167 seconds (0.1#10.140)