Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Cuti Ahok

Rabu, 19 Juli 2017 - 16:25 WIB
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Tolak Pengujian Cuti Ahok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 70 ayat 3 UU 10/2016 tentang kewajiban cuti calon incumbent (petahana) kepala daerah yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Mengadili, menolak permohonan pemohon,” ucap Ketua MK Arief Hidayat di Ruang Sidang Utama MK Jakarta Rabu (19/7/2017). Mahkamah memandang permohonan bernomor 60/PUU-XIV/2016 tersebut dianggap tidak tepat karena kewajiban cuti justru sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menyetarakan setiap pasangan calon yang bertanding.

“Pemilihan demokratis menurut mahkamah harus ada kesetaraan, dan kesetaraan tidak harus disamakan semua hal. Tidak boleh disetarakan dalam semua bidang,” ujar hakim konstitusi Anwar Usman.

Dalam pertimbangan hukumnya mahkamah juga memandang kewajiban cuti bagi petahana adalah bentuk netralitas negara dalam pilkada di mana calon melepaskan fasilitas negara. “Dan itu (netralitas negara) sudah cukup ketika diwujudkan dalam bentuk cuti bagi petahana,” lanjut Anwar Usman.

Meski mahkmah juga tidak sependapat dengan argumentasi bahwa petahana yang tidak cuti akan melakukan penyelewengan, namun adanya norma kewajiban cuti adalah bentuk antisipasi munculnya penyelewengan tersebut. “Hukum tidak boleh menutup mata bahwa masih ada petahana yang melakukan penyelewenangan dalam pilkada,” tambah Anwar.

Mahkamah juga meluruskan argumentasi pemohon yang keberatan dengan kewajiban cuti karena mengurangi masa jabatan. Menurut mahkamah kewajiban cuti harus dipahami sebagai antisipasi pembentuk UU agar tidak melakukan penyelewengan dibanding mengurangi masa jabatan kepala daerah.

“Jika tidak diwajibkan cuti maka petahana terlindung utuh (masa jabatan) tapi mencederai netralitas negara dan merugikan pihak lain,” ujarnya.
(whb)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
4 Gubernur Jakarta yang...
4 Gubernur Jakarta yang Dulunya Wagub dari Henk Ngantung hingga Djarot Saiful Hidayat
PDIP Godok Kader Internal...
PDIP Godok Kader Internal di Pilgub DKI: Ada Ahok, Djarot, Risma, dan Andika Perkasa
Ahok Kebanjiran Pertanyaan...
Ahok Kebanjiran Pertanyaan Soal Apikasi Jangkau Besutannya
Kaesang soal Ahok Mundur...
Kaesang soal Ahok Mundur dari Komut: Dari TKN Banyak Kok
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
57 menit yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved