6 Penambang Emas Liar Serang Polres Bengkayang Pakai Senpi Rakitan

Rabu, 19 Juli 2017 - 03:22 WIB
6 Penambang Emas Liar...
6 Penambang Emas Liar Serang Polres Bengkayang Pakai Senpi Rakitan
A A A
BENGKAYANG - Enam warga Desa Bana, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menyerang Polres Bengkayang, Selasa (18/7/2017) petang. Tak tanggung-tanggung, saking kesalnya keenam warga ini menyerang dengan membawa senjata api rakitan berlaras panjang.

Kabag Ops Polres Bengkayang, Kompol Paino menerangkan, penyerangan tersebut buntut dari tidak terima warga atas penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) oleh Polsek Teriak dan Polres Bengkayang di Dusun Tapang, Selasa 18 Juli 2017 siang.

"Mereka tidak terima razia yang dilakukan kepolisian karena dianggap mengganggu dan menyangkut mata pencaharian," ujar Paino, Rabu (19/7/2017) dini hari.

Dia menceritakan, dalam penertiban aktivitas PETI di Dusun Tapang tersebut, para pekerja serta barang bukti turut diamankan. Barang bukti berupa seunit mesin dompeng, pipa paralon, spiral dan peralatan lainnya.

Paino mengatakan, penertiban itu karena aktivitas PETI melanggar Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 1999 tentang Mineral dan Batubara.

"Usai penertiban, barang bukti kita sita dan pekerja dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Karena tidak terima penertiban itulah, keenam warga yang merupakan satu keluarga ini kembali mendatangi Polsek Teriak. Oleh petugas, warga ini diarahkan untuk menghubungi anggota Polres Bengkayang yang melakukan penertiban.

Namun, bukannya datang baik-baik, keenam warga yang mengendarai tiga sepeda motor ini mendatangi Polres Bengkayang lengkap membawa senjata api rakitan jenis Lantak dan senapan angin. Senjata-senjata tersebut sudah dikokang dan siap ditembakkan.

Dua warga tersebut berhasil masuk ke Mapolres. Dengan kesigapan anggota, keduanya berhasil dilumpuhkan dan diamankan. Sedangkan yang lainnya mencoba kabur.

Anggota pun melakukan pengejaran. Hasilnya satu pelaku lagi berhasil diamankan. "Baru tiga pelaku yang berhasil diamankan. Tiga lainnya masih dilakukan pengejaran," tegas Paino.

Ketiga warga tersebut berinisial Pe (52), Ar (24) dan Te (23). Saat ini, ketiganya masih diperiksa di Mapolres Bengkayang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
(sms)
Berita Terkait
Rekonstruksi Penyerangan...
Rekonstruksi Penyerangan Anggota Polri di Gorontalo
Polisi Ringkus Tiga...
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Penyerangan Pakai Anak Panah di Makassar
Kasus Benturan Kembali...
Kasus Benturan Kembali Terjadi, Harmonisasi TNI – Polri Mendesak
Marak Kasus Penyerangan...
Marak Kasus Penyerangan Ustaz, GPK Siap Berikan Pengawalan
8 Penyerang Warkop yang...
8 Penyerang Warkop yang Dipenuhi Perwira Polisi Ditangkap, 1 Buron
Pasca Penyerangan, Polsek...
Pasca Penyerangan, Polsek Ciracas Dijaga Ketat
Berita Terkini
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
12 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
12 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
12 jam yang lalu
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Praperadilan Jilid III soal Penerapan Pasal 35 UU ITE
13 jam yang lalu
UNJ Dampingi Penguatan...
UNJ Dampingi Penguatan Kapasitas Guru PKBM Ghaisan Cendekia
13 jam yang lalu
Bea Cukai-Polri Bongkar...
Bea Cukai-Polri Bongkar Penyelundupan 3.336 Gram Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta
13 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved