6 Penambang Emas Liar Serang Polres Bengkayang Pakai Senpi Rakitan

Rabu, 19 Juli 2017 - 03:22 WIB
6 Penambang Emas Liar Serang Polres Bengkayang Pakai Senpi Rakitan
6 Penambang Emas Liar Serang Polres Bengkayang Pakai Senpi Rakitan
A A A
BENGKAYANG - Enam warga Desa Bana, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat menyerang Polres Bengkayang, Selasa (18/7/2017) petang. Tak tanggung-tanggung, saking kesalnya keenam warga ini menyerang dengan membawa senjata api rakitan berlaras panjang.

Kabag Ops Polres Bengkayang, Kompol Paino menerangkan, penyerangan tersebut buntut dari tidak terima warga atas penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) oleh Polsek Teriak dan Polres Bengkayang di Dusun Tapang, Selasa 18 Juli 2017 siang.

"Mereka tidak terima razia yang dilakukan kepolisian karena dianggap mengganggu dan menyangkut mata pencaharian," ujar Paino, Rabu (19/7/2017) dini hari.

Dia menceritakan, dalam penertiban aktivitas PETI di Dusun Tapang tersebut, para pekerja serta barang bukti turut diamankan. Barang bukti berupa seunit mesin dompeng, pipa paralon, spiral dan peralatan lainnya.

Paino mengatakan, penertiban itu karena aktivitas PETI melanggar Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 1999 tentang Mineral dan Batubara.

"Usai penertiban, barang bukti kita sita dan pekerja dibawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," ucapnya.

Karena tidak terima penertiban itulah, keenam warga yang merupakan satu keluarga ini kembali mendatangi Polsek Teriak. Oleh petugas, warga ini diarahkan untuk menghubungi anggota Polres Bengkayang yang melakukan penertiban.

Namun, bukannya datang baik-baik, keenam warga yang mengendarai tiga sepeda motor ini mendatangi Polres Bengkayang lengkap membawa senjata api rakitan jenis Lantak dan senapan angin. Senjata-senjata tersebut sudah dikokang dan siap ditembakkan.

Dua warga tersebut berhasil masuk ke Mapolres. Dengan kesigapan anggota, keduanya berhasil dilumpuhkan dan diamankan. Sedangkan yang lainnya mencoba kabur.

Anggota pun melakukan pengejaran. Hasilnya satu pelaku lagi berhasil diamankan. "Baru tiga pelaku yang berhasil diamankan. Tiga lainnya masih dilakukan pengejaran," tegas Paino.

Ketiga warga tersebut berinisial Pe (52), Ar (24) dan Te (23). Saat ini, ketiganya masih diperiksa di Mapolres Bengkayang. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8774 seconds (0.1#10.140)