Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Pedofil, Empat Anak Jadi Korban
A
A
A
BATAM - Unit Reskrim Polsek Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, menangkap pelaku pedofil, berinisial Rs (38). Pelaku mengaku telah mencabuli empat anak.
Kapolsek Bengkong AKP Harefa mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku sering mencabuli anak-anak di bawah umur. Petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan setelah mendapat laporan dari warga.
Dari informasi warga, pelaku sering mencabuli anak-anak sejak bulan Juli lalu. “Mendapat laporan itu, kami langsung mengamankan pelaku Minggu lalu di kosannya,” kata AKP Harefa di Batam, Selasa (18/7).
Saat ditangkap, pelaku sempat membantah laporan warga. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan. Setelah dibawa petugas ke Polsek Bengkong dan dipertemukan dengan salah satu korban, barulah pelaku mengakui perbuatannya. “Dari pengakuannya, pelaku telah mencabuli empat anak,” katanya.
Harefa menambahkan, pelaku mengaku sebelum mencabuli korbannya, dia mencoba mendekati dan merayu anak-anak untuk meminum minuman beralkohol. Saat korban mabuk, Rs langsung mencabuli korbannya.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” paparnya.
Kapolsek Bengkong AKP Harefa mengungkapkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat yang menyebutkan pelaku sering mencabuli anak-anak di bawah umur. Petugas langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan setelah mendapat laporan dari warga.
Dari informasi warga, pelaku sering mencabuli anak-anak sejak bulan Juli lalu. “Mendapat laporan itu, kami langsung mengamankan pelaku Minggu lalu di kosannya,” kata AKP Harefa di Batam, Selasa (18/7).
Saat ditangkap, pelaku sempat membantah laporan warga. Pelaku juga sempat melakukan perlawanan. Setelah dibawa petugas ke Polsek Bengkong dan dipertemukan dengan salah satu korban, barulah pelaku mengakui perbuatannya. “Dari pengakuannya, pelaku telah mencabuli empat anak,” katanya.
Harefa menambahkan, pelaku mengaku sebelum mencabuli korbannya, dia mencoba mendekati dan merayu anak-anak untuk meminum minuman beralkohol. Saat korban mabuk, Rs langsung mencabuli korbannya.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun,” paparnya.
(mcm)