Gasak Perhiasan Senilai Rp500 Juta, Spiderman Dibekuk Polisi

Rabu, 19 Juli 2017 - 05:03 WIB
Gasak Perhiasan Senilai...
Gasak Perhiasan Senilai Rp500 Juta, Spiderman Dibekuk Polisi
A A A
JAKARTA - Polisi membekuk pembobol rumah kosong di Jalan Sungai Sambas, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku yang diketahui seorang spesialis rumah kosong itu berinisial RT (19).

Pelaksana tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Budi Setiadi mengatakan, peristiwa berawal saat pelaku menggasak rumah yang dihuni oleh seorang nenek berusia 60 tahunan. Adapun sebelum beraksi, pelaku selalu berkeliling dahulu untuk memastikan keadaan sekitar.

"Sasarannya rumah yang jendelanya terbuka dan sepi yang akan dimasuki pelaku. Pelaku lalu memanjat pagar dan memanjat dinding bak Spiderman hingga ke lantai dua yang mana jendelanya itu terbuka," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).

Kemudian pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela yang terbuka itu untuk menjarah segala macam isi rumah. Namun, target utama pelaku barang berharga seperti hanphone bermerek, jam tangan bermerek, emas, cincin kawin, dan berlian.

"Total barang yang diambil sebesar Rp500 juta. Setelah mengambil semua barang korban, pelaku kabur dengan cara yang sama seperti saat dia masuk," tuturnya.

Padahal, bebernya, saat kejadian korban tengah berada di rumah. Namun memang, korban saat itu sedang tertidur dengan pulasnya sehingga tak sadar adanya aksi "spiderman" itu. Saat sadar rumahnya disantroni maling, korban pun melaporkannya ke polisi.

"Ini bisa terungkap karena saat pelaku beraksi, ada CCTV yang merekamnya saat dia sedang memanjat itu," jelasnya.

Sementara itu, Kanit Resmob Polres Jaksel Iptu Falva Yoga menerangkan, usai beraksi, pelaku kabur ke kawasan Palembang hingga akhirnya kembali ke Jakarta untuk melakukan aksinya lagi. Namun apes, pelaku yang sudah diburu selama seminggu lebih itu akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Barat.

"Untuk menutupi kalau dia ini spesialis pencurian, dia menjadi sopir angkot. Sebelum mencuri di Samba pun, dia ini sempat mencuri juga di sekitaran Al Azhar," paparnya.

Polisi tengah mendalami hasil jarahannya itu digunakan untuk keperluan apa dan di mana keberadaan hasil curiannya saat ini. Namun, dia pastikan pelaku merupakan pemain tunggal.

"Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. Pelaku sudah beraksi sebanyak lebih dari dua kali dan kami masih dalami selain itu di mana lagi," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
16 menit yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
23 menit yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
1 jam yang lalu
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
1 jam yang lalu
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
1 jam yang lalu
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
1 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved