Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja di Bekasi

Selasa, 18 Juli 2017 - 18:01 WIB
Polisi Tangkap Jaringan...
Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Sabu dan Ganja di Bekasi
A A A
JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi menyita sebanyak 112,68 gram sabu dan 589,90 gram ganja siap edar dari sejumlah wilayah Bekasi. Narkoba yang disita petugas tersebut berasal dari delapan kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi selama Juli 2017 ini.

”Dari delapan kasus tersebut, kami tangkap 12 orang tersangka yang terbukti mengedarkan narkoba dengan meyasar para pemuda,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra. Menurut Asep, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aksi para pelaku.

Kasus itu terungkap saat petugas membongkar jaringan pengedar ini di Jalan Raya Setia Mekar, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dari pengungkapan itu, petugas menangkap NK (39), FD (37), dan SH (43).

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Ahmad Fanani menambahkan, setelah pengungkapan jaringan itu, petugas juga menangkap DY (27), dan AJ (27) di Perumahan Bumi Kahuripan Indah Suka Manah, Kecamatan Sukatani.”Kedua pelaku adalah pengedar narkoba jenis ganja,” ujarnya.

Dari tangan DY dan AJ, petugas menyita ganja sebanyak 89,60 dan 3 gram ganja kering siap edar. Dari pengakuan kedua pelaku, barang tersebur didapatkan dari bandar besar yakni BR.”Pelaku BR berhasil melarikan diri, dan saat ini menjadi DPO Polres Metro Bekasi,” katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang Repubik Indonesia No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun atau denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1386 seconds (0.1#10.24)