Penunggak PBB Rp136 Miliar di Taman Sari Diberi Waktu 14 Hari

Selasa, 18 Juli 2017 - 02:05 WIB
Penunggak PBB Rp136...
Penunggak PBB Rp136 Miliar di Taman Sari Diberi Waktu 14 Hari
A A A
JAKARTA - Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah‎ (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, mencatat ada sebanyak 182 wajib pajak (WP) yang menunggak pajak bumi dan bangunan kategori pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di wilayah itu dengan total kewajiban Rp136 miliar.

Untuk menekan para WP, UPPRD Kecamatan Taman Sari melakukan penempelan stiker di bangunan-bangunan yang belum membayar PBB, Senin (17/7/207). Pemasangan stiker tersebut sekaligus untuk memberikan efek jera kepada WP.

Dalam stiker itu tertulis penunggak PBB diwajibkan membayar kewajiban selama 14 hari ke depan. Apabila dalam waktu 14 hari WP belum juga melunasi kewajibannya, pihak UPPRD akan meminta Sudin Perpajakan Jakarta Barat untuk melakukan penagihan secara paksa.

‎”Untuk hari ini kami memasang stiker di 10 titik atau objek pajak. Mulai dari rumah pribadi, toko hingga hotel. Kegiatan ini akan berlangsung selama 10 hari ke depan,‎" ujar Kepala UPPRD Kecamatan Taman Sari, Andri Kunarso di kawasan Taman Sari.

Berdasarkan data yang dihimpun, objek PBB yang akan dipasangkan stiker hari ini antara lain bangunan milik PT Adidaya Sakti/Hotel Feodora dengan tunggakan PBB sebesar Rp33,9 juta, WP Randy Sudjana sebesar Rp23,2 juta, dan WP Semidjaja Chandra Rp48,6 juta. Selanjutnya WP Siti Mariah dengan nilai tunggakan PBB sebesar Rp34,7 juta, WP PT Srikaya Rp 19,8 juta, WP The Ning King 19,8 juta, WP The Ning King Rp28,5 juta, dan bangunan PT Andika Saksi Abadi sebesar Rp21,9 juta.

Menurut Andri, sebelum dilakukan penempelan stiker bertuliskan “Objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah”, pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan pendekatan atau tindakan persuatif kepada seluruh penunggak PBB, namun tidak diindahkan. Seperti memberikan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali hingga menghubungi melalui telepon.
(thm)
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100% Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
Dukung Kreativitas Pelajar,...
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Berita Terkini
Ingatkan Klub Malam...
Ingatkan Klub Malam Proaktif Lapor Polisi Jika Temui Narkoba Vape, Sahroni: Laporkan atau Ditutup!
21 menit yang lalu
Dari Dunia Usaha ke...
Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar
47 menit yang lalu
Melejit Bersama Holding...
Melejit Bersama Holding Ultra Mikro, Warung Sembako di Semarang Ini Sukses Dongkrak Ekonomi Keluarga
2 jam yang lalu
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
2 jam yang lalu
Bantu Orang Tua Siswa,...
Bantu Orang Tua Siswa, Pemkot Tangsel Gratiskan Seragam Batik dan Olahraga
2 jam yang lalu
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
3 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved