Laka Lantas Cipularang, Sopir Bus Budiman Jadi Tersangka

Senin, 17 Juli 2017 - 18:56 WIB
Laka Lantas Cipularang,...
Laka Lantas Cipularang, Sopir Bus Budiman Jadi Tersangka
A A A
PURWAKARTA - Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta akhirnya menetapkan sopir bus PO Budiman, Yana Suryana, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tol Cipularang yang mengakibatkan dua orang tewas.

Penetapan status hukum terhadap warga RT 003/006 Desa Telagasari, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat itu, setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif pascainsiden maut itu. Dari keterangan sejumlah saksi, polisi menyimpulkan sopir bus diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Kami sudah menetapkan sebagai tersangka sejak hari ini, Senin 17 Juli 2017. Yang bersangkutan harus menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Mapolres Purwakarta,” kata Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Arman Syahti kepada SINDOnews, Senin (17/7/2017).

Tersangka, terang Arman, terancam hukuman lima tahun penjara. Selama 20 hari ke depan itu, polisi akan terus melakukan penyidikan agar kasusnya bisa secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara Yana belum bisa memberikan pernyataannya karena dia harus menjalani serangkaian pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan di Jalan Tol Cipularang itu menewaskan dua orang dan dua lainnya luka-luka. Bus Po Budiman Z 7540 HD dan Avanza B 1823S FS terbakar hebat setelah keduanya terlibat tabrakan di ruas Tol Cipularang Km 91+200 Jalur A (dari Jakarta menuju Bandung), Desa Pasir Munjul, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (16/7/2017).

Korban meninggal dunia, antara lain Kristina (40), warga Sorong, Papua, yang merupakan penumpang Avanza. Satu korban lainnya, Ali Sopiyan, warga Kampung Babakan Pasirwangi RT01/05 Garut, Jabar, yang saat kejadian hendak menolong penumpang Avanza.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1238 seconds (0.1#10.140)