Polres Raja Ampat Gagalkan Penyeludupan Minuman Keras Ilegal

Sabtu, 15 Juli 2017 - 16:17 WIB
Polres Raja Ampat Gagalkan...
Polres Raja Ampat Gagalkan Penyeludupan Minuman Keras Ilegal
A A A
WAISAI - Satuan Narkoba Polres Raja Ampat menggagalkan penyeludupan minuman keras ilegal atau tidak memiliki izin masuk ke Waisai, ibu kota Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (15/7/2017) siang. Barang bukti minuman keras ilegal ukuran 500 ml sebanyak 50 karton yang diangkut kapal melalui Pelabuhan 300 diamankan ke Polres Raja Ampat.

Kasat Reserse Narkoba Polres Raja Ampat, AKP Boy Karesina mengatakan, awalnya ada laporan masyarakat bahwa di sekitar Pelabuhan 300 baru saja dilakukan pembongkaran miras jenis bir jumbo ukuran 500ml sebanyak 50 karton dari kapal yang baru saja sandar Sabtu (15/7/2017) sekitar pukul 13.30WIT. “Lalu kami kami kirimkan satu anggota untuk cek ke tempat kejadian perkara dan ternyata benar ada kejadian tersebut (pengiriman minuman keras),” katanya.

Setelah diperiksa kelengkapan dokumen dan izin angkut dari daerah asal, Sorong, sang pemilik tidak dapat menunjukan surat izin tersebut. "Akhirnya kami amankan (sita barang bukti) dan akan diproses lebih lanjut di Mapolres Raja Ampat," ujar Boy Karesina

Boy Karesina menambahkan, minuman keras tersebut rencananya akan dibawa menuju salah satu resort yang ada di sekitaran Pulau Waigeo. Terdapat sekitar 220 kaleng bir bintang ukuran 500ml diamankan sebagai barang bukti untuk menunggu proses lebih lanjut. Hingga saat ini, pemilik minuman keras tersebut masih dimintai keterangan oleh penyidik di satuan Narkoba Polres Raja Ampat.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2687 seconds (0.1#10.140)