Polda: Isu Aliran Sesat di Sumedang Tidak Benar dan Hanya Kesalahpahaman
A
A
A
BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, isu dugaan ajaran aliran sesat yang membuat heboh warga Kabupaten Sumedang dipastikan hanya kesalahpahaman. Saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumedang memediasi Hj Ela Nurlaela dengan warga Dusun Bojong RT 02/05, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, terungkap fakta-fakta yang disampaikan hanya salah paham.
Yusri menjelaskan, dalam mediasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatinangor pada Senin 3 Juli 2017, disebutkan Hj Ela Nurlaela meminta kepada muridnya Annisa Salsabila (14), pelajar SMP IT Daarul Khupadz, Desa Cipacing, alamat Dusun Bojong Rt 02/15 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor; dan Rena Murni Hamifah (18) pelajar SMK Bhakti Kencana, Dusun Bojong RT 02/15, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, membaca syahadat kembali.
Padahal Hj Ela hanya menerangkan isi dan makna syahadat yang disampaikan kepada murid mengaji tersebut. Syahadat yang disampaikan Ela pub sama seperti syahadat umumnya. "Untuk menjaga agar masyarakat tidak bergejolak, pengajian yang digelar Ela di rumahnya dihentikan sementara. Warga Dusun Bojong juga sepakat tidak menyatakan Ela sesat," ungkap Yusri, Sabtu (15/7/2017).
Yusri menegaskan, isu-isu yang menyebutkan Ela memgajarkan kepada murid pengajiannya bahwa salat harus menghadap ke matahari terbit atau timur, salat lima waktu tidak penting, dan menghormat bendera merah putih haram, semua itu tidak benar.
"Tidak benar itu. Jangan main katanya-katanya. Persoalan ini sudah dimediasi dan hanya kesalahpahaman. Pihak-pihak terkait tetap memonitor perkembangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Dusun Bojong, Desa Cipacing, bahwa yang terjadi adalah kesalahpahaman dan bukan aliran sesat," tegas Yusri.
Yusri menjelaskan, dalam mediasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatinangor pada Senin 3 Juli 2017, disebutkan Hj Ela Nurlaela meminta kepada muridnya Annisa Salsabila (14), pelajar SMP IT Daarul Khupadz, Desa Cipacing, alamat Dusun Bojong Rt 02/15 Desa Cipacing Kecamatan Jatinangor; dan Rena Murni Hamifah (18) pelajar SMK Bhakti Kencana, Dusun Bojong RT 02/15, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, membaca syahadat kembali.
Padahal Hj Ela hanya menerangkan isi dan makna syahadat yang disampaikan kepada murid mengaji tersebut. Syahadat yang disampaikan Ela pub sama seperti syahadat umumnya. "Untuk menjaga agar masyarakat tidak bergejolak, pengajian yang digelar Ela di rumahnya dihentikan sementara. Warga Dusun Bojong juga sepakat tidak menyatakan Ela sesat," ungkap Yusri, Sabtu (15/7/2017).
Yusri menegaskan, isu-isu yang menyebutkan Ela memgajarkan kepada murid pengajiannya bahwa salat harus menghadap ke matahari terbit atau timur, salat lima waktu tidak penting, dan menghormat bendera merah putih haram, semua itu tidak benar.
"Tidak benar itu. Jangan main katanya-katanya. Persoalan ini sudah dimediasi dan hanya kesalahpahaman. Pihak-pihak terkait tetap memonitor perkembangan dan memberikan penjelasan kepada masyarakat Dusun Bojong, Desa Cipacing, bahwa yang terjadi adalah kesalahpahaman dan bukan aliran sesat," tegas Yusri.
(wib)