Pil Jin Kian Merambah ke Pelosok Desa di Kalsel
A
A
A
TANAH LAUT - Peredaran obat keras jenis carnophen atau yang dikenal di kalangan pengguna sebagai “pil jin” di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, sudah merambah sampai pelosok pedesaan. Tiga tersangka pengedar obat terlarang ini sudah diamankan polisi.
Ketiganya yaitu, Ham, M Z dan Rach ditangkap di tiga desa berbeda. Rach, seorang ibu rumah tangga berusia 40 tahun diduga sebagai pemasok.
Penangkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Takisung terhadap Ham pada Senin, 10 Juli 2017. Lelaki berusia 43 tahun warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung diamankan petugas sekitar pukul 17.00 WITA dengan barang bukti 50 butir carnophen atau zenith.
Penangkapan kedua terhadap M Zai, warga Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar. Warga RT 3 Desa Damar Lima itu diamankan petugas pada Selasa 11 Juli 2017 pukul 21.00 WITA dengan barang bukti 205 butir “pil jin” dan uang tunai Rp800.000 yang diduga hasil transaksi.
Penangkapan M Zai ini berlanjut dengan diamankannya Rach. Wanita warga Desa Alur, Kecamatan Jorong ini diamankan petugas Polsek Batu Ampar sekitar pukul 21.30 atau beberapa saat setelah petugas mengamankan M Zai.
Di rumah Rach ini petugas berhasil mengamankan 600 butir “pil jin”. Petugas kemudian menggiring tersangka, warga Kecamatan Jorong itu ke Mapolsek Batu Ampar. Dengan diamankannya tiga tersangka pengedar tersebut semakin mempertegas peredaran obat terlarang sudah merambah sampai pelosok pedesaan.
Sebelumnya, petugas mengamankan pengedar di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Pengedar Desa Ranggang, Kecamatan Takisung. Petugas juga mengamankan pengedar sabu di Kecamatan Bati-Bati dan Kecamatan Kintap.
Para tersangka “pil jin” ini dijerat dengan Pasal 197 jo psl 160 Ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketiganya yaitu, Ham, M Z dan Rach ditangkap di tiga desa berbeda. Rach, seorang ibu rumah tangga berusia 40 tahun diduga sebagai pemasok.
Penangkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Takisung terhadap Ham pada Senin, 10 Juli 2017. Lelaki berusia 43 tahun warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung diamankan petugas sekitar pukul 17.00 WITA dengan barang bukti 50 butir carnophen atau zenith.
Penangkapan kedua terhadap M Zai, warga Desa Damar Lima, Kecamatan Batu Ampar. Warga RT 3 Desa Damar Lima itu diamankan petugas pada Selasa 11 Juli 2017 pukul 21.00 WITA dengan barang bukti 205 butir “pil jin” dan uang tunai Rp800.000 yang diduga hasil transaksi.
Penangkapan M Zai ini berlanjut dengan diamankannya Rach. Wanita warga Desa Alur, Kecamatan Jorong ini diamankan petugas Polsek Batu Ampar sekitar pukul 21.30 atau beberapa saat setelah petugas mengamankan M Zai.
Di rumah Rach ini petugas berhasil mengamankan 600 butir “pil jin”. Petugas kemudian menggiring tersangka, warga Kecamatan Jorong itu ke Mapolsek Batu Ampar. Dengan diamankannya tiga tersangka pengedar tersebut semakin mempertegas peredaran obat terlarang sudah merambah sampai pelosok pedesaan.
Sebelumnya, petugas mengamankan pengedar di Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Pengedar Desa Ranggang, Kecamatan Takisung. Petugas juga mengamankan pengedar sabu di Kecamatan Bati-Bati dan Kecamatan Kintap.
Para tersangka “pil jin” ini dijerat dengan Pasal 197 jo psl 160 Ayat (1) UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan pengedar sabu dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(rhs)