Polisi Gagalkan Penyelundupan Ular Piton dan Reptil Langka

Kamis, 13 Juli 2017 - 20:23 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ular Piton dan Reptil Langka
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ular Piton dan Reptil Langka
A A A
JEMBRANA - Upaya penyelundupan berbagai satwa langka melalui Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, digagalkan petugas kepolisian, Kamis (13/7/2017). Petugas kepolisian mengamankan sejumlah reptil, seperti ular piton, bunglon, tokek, dan ikan lohan.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol AA Gede Arka mengatakan, upaya penyelundupan tersebut terbongkar saat tiga anggota Reskrim dan dua anggota Shabara Polsek Kawasan Laut Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap orang, barang, dan kendaraan yang masuk ke Bali. Saat pemeriksaan Bus Wagon milik PT Eka Sari Lorena (Jasa Pengiriman Exspres) bernopol B 9566 PW, ditemukan satwa-satwa tersebut.

"Bus itu dikemudikan oleh Hery Tri Jantan Abriantoro (46) asal Menado, Sulawesi Utara. Bus tersebut membawa 2 ekor ular piton, 3 ekor bunglon, 2 ular tokek, dan 2 ekor ikan lohan," ujarnya.

Gede Arka menjelaskan, 2 ekor ular piton dimasukkan dalam kantong kain dan keranjang plastik warna putih. Sedangkan tiga ekor bunglon disimpan dalam dus warna cokelat dan 2 ekor tokek dalam dus warna cokelat.

Adapun 2 ekor ikan Lohan dikemas dengan kantong plastik bening dalam dus warna coeklat. "Pengiriman reptil dan ikan hias itu tersebut tanpa dilengkapi dokumen dari pihak Karantina daerah asal,” katanya.

Gede Arka menambahkan, sopir bus mengaku tidak mengetahui isi paket yang dibawa dan hanya sebatas mengantar saja. Paket tersebut sebagian dari Kantor PT Eka Sari Lorena di Jakarta, Surabaya, dan Banyuwangi, tujuan ke kantor yang ada di Denpasar.

Pengemudi dan kendaraan beserta barang muatannya diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk. Kemudian dilimpahkan ke Kantor Karantina Hewan Gilimanuk guna tindakan lebih lanjut.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3993 seconds (0.1#10.140)