14 SMP Negeri di Bantul Lakukan Pelanggaran PPDB

Rabu, 12 Juli 2017 - 19:13 WIB
14 SMP Negeri di Bantul...
14 SMP Negeri di Bantul Lakukan Pelanggaran PPDB
A A A
BANTUL - Sebanyak 14 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bantul melakukan pelanggaran dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ombudsman RI Perwakilan DIY sudah melakukan uji petik pelanggaran yang dilakukan dalam PPDB tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masthuri mengatakan, modus yang dilakukan sekolah dengan memanipulasi jarak antara rumah siswa dan sekolah. Dengan demikian, siswa yang jaraknya lebih jauh bisa masuk sekolah yang dinginkan. “Ini temuan lapangan dan berdasarkan uji petik kami. Pelanggaran yang terjadi terkait dengan zonasi,” ungkap Budhi kepada wartawan, Rabu (12/7/2017).

Dia menjelaskan, dari 14 sekolah yang diduga kuat melakukan pelanggaran, 11 sekolah langsung dilakukan uji petik oleh tim ORI DIY. Semuanya diketahui melakukan pelanggaran zonasi.

Ombudsman sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bantul serta Disdikpora Provinsi DIY. Rekomendasi yang diberikan, memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengajukan komplain terkait persoalan PPDB. ”Bagaimana pun, harus dibenarkan. Makanya di setiap sekolah harus ada layanan komplain. Termasuk layanan pengaduan kecurangan. Ini penting,” tandasnya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8102 seconds (0.1#10.140)