37 Kios PKL di Kawasan RS Boromeus Bandung Dibongkar
A
A
A
BANDUNG - Sebanyak 37 kios dan bangunan semi permanen milik pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Hasannudin, Kota Bandung, Jawa Barat, rata dengan tanah.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, dibantu kepolisian dan TNI membongkar puluhan kios yang berada di kawasan Rumah Sakit (RS) Boromeus, Kota Bandung, Rabu (12/7/2017).
37 kios PKL yang berjajar sepanjang 150 meter itu dibongkar hanya dalam waktu dua jam. Satu alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung diturunkan untuk menghancurkan kios yang semi permanen.
Bangunan yang sudah kosong dari barang-barang pedagang dihancurkan alat berat sejak pukul 08.00 WIB tanpa kendala. Para pedagang yang sudah mendapatkan peringatan dari Pemkot Bandung sejak tiga bulan lalu.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi mengatakan, dalam operasi penertiban ini Satpol PP Kota Bandung menurunkan 150 anggota, dibantu 100 aparat kewilayahan, serta dari kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, dan PLN.
Lokasi pembersihan PKL itu menyisir Jalan Hasanudin mulai persimpangan Jalan Ir Djuanda, hingga Jalan Suryakencana yang masuk kategori zona merah bagi PKL. “Banyaknya jumlah anggota ini bukan untuk unjuk kekuatan, tetapi komitmen menjaga Kota Bandung yang tertib, bersih, dan indah. Kami sudah sosialisasi sejak lama, musyawarah dulu sama pedagang,” kata Taspen.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menambahkan, pembongkaran 37 kios PKL ini karena melanggar zona berdagang yang telah ditentukan dalam Perda K3. Apalagi bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Hasannudin ini berdiri di atas trotoar dan taman, serta menutup drainase dengan material padat.
Penjual kopi dan aneka gorengan Yahya (56), yang terkena penertiban mengaku, penertiban sempat dilakukan Satpol PP Kota Bandung empat tahun lalu. Namun, baru sekarang kios miliknya dibongkar petugas.
Meskipun pasrah dengan penertiban itu, ia sebenarnya memiliki harapan untuk bertahan di lokasi tersebut dengan izin pemerintah kota.
Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kota Bandung, dibantu kepolisian dan TNI membongkar puluhan kios yang berada di kawasan Rumah Sakit (RS) Boromeus, Kota Bandung, Rabu (12/7/2017).
37 kios PKL yang berjajar sepanjang 150 meter itu dibongkar hanya dalam waktu dua jam. Satu alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandung diturunkan untuk menghancurkan kios yang semi permanen.
Bangunan yang sudah kosong dari barang-barang pedagang dihancurkan alat berat sejak pukul 08.00 WIB tanpa kendala. Para pedagang yang sudah mendapatkan peringatan dari Pemkot Bandung sejak tiga bulan lalu.
Kepala Bidang Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol PP Kota Bandung Taspen Effendi mengatakan, dalam operasi penertiban ini Satpol PP Kota Bandung menurunkan 150 anggota, dibantu 100 aparat kewilayahan, serta dari kepolisian, TNI, Dinas Kesehatan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, dan PLN.
Lokasi pembersihan PKL itu menyisir Jalan Hasanudin mulai persimpangan Jalan Ir Djuanda, hingga Jalan Suryakencana yang masuk kategori zona merah bagi PKL. “Banyaknya jumlah anggota ini bukan untuk unjuk kekuatan, tetapi komitmen menjaga Kota Bandung yang tertib, bersih, dan indah. Kami sudah sosialisasi sejak lama, musyawarah dulu sama pedagang,” kata Taspen.
Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menambahkan, pembongkaran 37 kios PKL ini karena melanggar zona berdagang yang telah ditentukan dalam Perda K3. Apalagi bangunan yang berdiri di sepanjang Jalan Hasannudin ini berdiri di atas trotoar dan taman, serta menutup drainase dengan material padat.
Penjual kopi dan aneka gorengan Yahya (56), yang terkena penertiban mengaku, penertiban sempat dilakukan Satpol PP Kota Bandung empat tahun lalu. Namun, baru sekarang kios miliknya dibongkar petugas.
Meskipun pasrah dengan penertiban itu, ia sebenarnya memiliki harapan untuk bertahan di lokasi tersebut dengan izin pemerintah kota.
(rhs)