Tersangka Korupsi Bansos Pendidikan Dijebloskan ke Lapas Serang

Rabu, 12 Juli 2017 - 00:57 WIB
Tersangka Korupsi Bansos...
Tersangka Korupsi Bansos Pendidikan Dijebloskan ke Lapas Serang
A A A
SERANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menjebloskan tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Kemendikbud RI pada 2015, Asep Saefudin, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Serang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang Agustinus Olav Mangotan mengatakan, Asep diduga menjadi koordinator pemotongan dana bansos yang dikucurkan Kemendikbud RI pada 2015. Kota Serang mendapatkan bansos senilai Rp2,198 miliar untuk 150 lembaga pendidikan dan Kabupaten Serang Rp2 miliar untuk 295 lembaga pendidikan.

"Tersangka ini memotong dana bansos 40% sampai 60% dari setiap lembaga pendidikan yang menerima bantuan tersebut. Dia (Asep) diduga memperoleh uang hasil potongan dana bansos sebesar Rp600 juta," kata Olaf kepada wartawan, Selasa (11/7/2017).

Sebagai barang bukti, Kejari Serang menyita uang senilai Rp20 juta yang diduga sisa hasil pemotongan dana bansos pendidikan. Uang itu nantinya akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Selain Asep, tersangka lainnya yakni Supriyadi juga diduga kuat ikut berperan sebagai koordinator pemotongan dana bansos tersebut. "Supriyadi juga telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Dia memperoleh potongan dana bansos sebesar Rp500 juta," ujarnya.

Sementara itu, Asep Saefudin membeberkan, selain dirinya dan Supriyadi, Kabag Pembendaharaan dan Pembiayaan pada Biro Keuangan Kemendikbud RI Agustinus juga menerima hasil potongan dana bansos sebesar Rp450 juta yang disetorkan olehnya. "Untuk Kabupaten Serang setor Rp450 juta ke pak Agustinus," katanya.

Sebelumnya, penyidik sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Di antaranta kepala biro keuangan, bendahara, pejabat pelaksana kegiatan (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan dua verifikator proposal bansos. Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Serang Ahmad Zubaidilah juga telah diminta keterangan.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9560 seconds (0.1#10.140)