Aniaya Mantan Istri, Daeng Mile Dijemput Polisi

Selasa, 11 Juli 2017 - 08:44 WIB
Aniaya Mantan Istri,...
Aniaya Mantan Istri, Daeng Mile Dijemput Polisi
A A A
MAKASSAR - Daeng Mile, Warga Jalan Rappokalling, Makassar, Sulsel diringkus aparat Polsek Panakukkang. Daeng diringkus saat berada di rumah keluarganya di Jalan Sukamana, Kecamatan Panakukkang, Makassar.

Polisi meringkus Daeng karena melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Dahlia yang tak lain mantan istrinya. Korban mengalami luka lebam akibat penganiayaan tersebut.

Di hadapan polisi, pelaku membantah telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Menurut Daeng, dirinya hanya mendorong korban lantaran kesal terhadap korban yang telah bersuami dan kerap mengancam dirinya akan disiram menggunakan air keras. "Saya tidak menganiaya, hanya men dorong karena kesal," ujar Daeng.

Apabila terbukti melakukan penganiayaan Daeng Mile akan dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5910 seconds (0.1#10.140)