Maju Pilkada, ASN Harus Lepaskan Status Pegawai

Senin, 10 Juli 2017 - 21:43 WIB
Maju Pilkada, ASN Harus Lepaskan Status Pegawai
Maju Pilkada, ASN Harus Lepaskan Status Pegawai
A A A
BANDUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang menyatakan maju sebagai calon kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 mendatang harus mundur dari status ASN-nya setelah penetapan pasangan calon. Peraturan ini sesuai ketetapan KPU mengenai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Alimubarok mengatakan, agenda KPU dalam penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 12 Februari 2018, mendatang. Setelah ada penetapan pasangan calon kepala daerah, ASN yang akan ikut dalam pilkada serentak wajib mundur atau melepaskan statusnya sebagai ASN.

Rifqi mengungkapkan, ketentuan tersebut tercantum dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. “Dalam ketetapannya memang demikian. Tetapi khusus ASN, kalau ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus melampirkan surat pengunduran diri sebagai ASN saat mendaftar,” kata dia, Senin (10/7/2017).

Berkaca dari penyelenggaraan Pilkada sebelumnya, lanjut Rifqi, belum pernah ada ASN yang harus mengundurkan diri saat mencalonkan sebagai kepala daerah. Pasalnya, peraturan yang menjadi payung hukumnya masih baru. “Sebelumnya belum pernah ada, baru sekarang. Kalau dulu cukup cuti saja,” timpalnya.

Sampai saat ini, kata dia, belum ada ASN Kota Bandung yang melakukan sowan ke KPU Kota Bandung untuk bertanya-tanya soal pendaftaran kepala daerah.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Gunadi Sukma Bhinekas mengemukakan, Pasal 119 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

“Jadi berdasarkan ketentuan Undang-undang yang mengatur kepegawaian ASN, apabila ada ASN yang mencalonkan diri jadi kepala daerah harus mengundurkan diri sejak mendaftar menjadi calon,” terangnya.

Gunadi menambahkan, PP No 11 tahun 2017 mengatur lebih rinci pemberhentian PNS karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah seperti tertuang pada Pasal 254 ayat 1-5. Di antara poin yang ada dalam PP tersebut adalah PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

“Dalam PP itu dinyatakan bahwa pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali. PNS yang tidak mengundurkan diri sebagai PNS, namun tetap melaksanakan pencalonan maka tetap harus diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,” bebernya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4848 seconds (0.1#10.140)