Lecehkan Islam, Mantan Bos Anak Perusahaan Agung Podomoro Terancam Ditahan
A
A
A
KARAWANG - Berkas perkara tersangka penistaan agama, yakni mantan direktur anak perusahaan Agung Podomoro, Aking Saputra, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Tersangka ini pun terancam ditahan pihak kejaksaan
"Berkas perkaranya memang sudah kami terima, namun belum P21 (lengkap), dan masih banyak yang harus dilengkapi. Saat ini kami baru akan mempelajari berkas dari Polres Karawang. Kami juga akan menetapkan jaksa penuntut yang akan menyidangkan perkara ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang, Prio Sayogo, Jumat (7/7/2017).
Menurut Prio, meski pihak Polres Karawang tidak menahan tersangka tidak otomatis penyidik kejaksaan akan melakukan hal yang sama. Status Aking apakah akan ditahan atau tidak oleh pihak kejaksaan masih menunggu hasil telaah yang dilakukan penuntut umum.
"Tersangka ditahan atau tidak itu hak subjektf penyidik. Kami akan mempertimbangkan semua aspek untuk menentukan apakah tersangka akan kami tahan atau tidak," katanya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, berkas kasus tersangka Aking Saputra memang sudah dikirim ke kejaksaan.
Pihaknya saat ini masih menunggu proses P21 dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan penyidik kejaksaan. Penyidik Polres Karawang hanya menyerahkan berkas perkara dan barang bukti. Sedangkan tersangka karena tidak ditahan masih bisa menghirup udara bebas.
"Karena yang bersangkutan selalu kooperatif sehingga kami tidak melakukan penahanan dan hanya dimintai wajib lapor kepada tersangka. Kami juga tidak akan khawatir kalau tersangka akan melarikan diri, " kata Maradona.
Menurut dia, selain berkas yang dikirim ke kekejaksaan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) yang sudah lengkap. Jadi pihaknya tidak dikhawatirkan jika nantinya ada yang merusak barang bukti. "Sudah tidak masalah dengan perkara ini kami hanya tinggal menunggu proses P21," tandasnya.
"Berkas perkaranya memang sudah kami terima, namun belum P21 (lengkap), dan masih banyak yang harus dilengkapi. Saat ini kami baru akan mempelajari berkas dari Polres Karawang. Kami juga akan menetapkan jaksa penuntut yang akan menyidangkan perkara ini," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karawang, Prio Sayogo, Jumat (7/7/2017).
Menurut Prio, meski pihak Polres Karawang tidak menahan tersangka tidak otomatis penyidik kejaksaan akan melakukan hal yang sama. Status Aking apakah akan ditahan atau tidak oleh pihak kejaksaan masih menunggu hasil telaah yang dilakukan penuntut umum.
"Tersangka ditahan atau tidak itu hak subjektf penyidik. Kami akan mempertimbangkan semua aspek untuk menentukan apakah tersangka akan kami tahan atau tidak," katanya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng mengatakan, berkas kasus tersangka Aking Saputra memang sudah dikirim ke kejaksaan.
Pihaknya saat ini masih menunggu proses P21 dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan penyidik kejaksaan. Penyidik Polres Karawang hanya menyerahkan berkas perkara dan barang bukti. Sedangkan tersangka karena tidak ditahan masih bisa menghirup udara bebas.
"Karena yang bersangkutan selalu kooperatif sehingga kami tidak melakukan penahanan dan hanya dimintai wajib lapor kepada tersangka. Kami juga tidak akan khawatir kalau tersangka akan melarikan diri, " kata Maradona.
Menurut dia, selain berkas yang dikirim ke kekejaksaan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti (BB) yang sudah lengkap. Jadi pihaknya tidak dikhawatirkan jika nantinya ada yang merusak barang bukti. "Sudah tidak masalah dengan perkara ini kami hanya tinggal menunggu proses P21," tandasnya.
(sms)