Puluhan Pengurus dan Kader Perindo Kota Bogor Datangi Pengadilan Negeri

Jum'at, 07 Juli 2017 - 17:02 WIB
Puluhan Pengurus dan...
Puluhan Pengurus dan Kader Perindo Kota Bogor Datangi Pengadilan Negeri
A A A
BOGOR - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perindo Kota Bogor melakukan konsultasi hukum dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor terkait kasus diskriminalisasi SMS Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo terhadap Jaksa dari Kejaksaan Agung Yulianto.

Wakil Bidang Hukum dan Politik Perindo Kota Bogor Suyoto mengatakan konsultasi hukum tersebut bertujuan untuk mengetahui langkah hukum yang benar dalam mengajukan gugatan perdata terhadap Jaksa Yulianto.

"Jadi rencana kami akan melakukan pra gugatan perdata kepada Jaksa Yulianto, tetapi sebelum mengarah kesana kami ingin konsultasi kepada pengadilan untuk langkah-langkah atau proses hukum yang benar seperti apa," katanya, Jumat (7/7/2017).

Menurutnya, gugatan tersebut dilakukan karena Perindo terutama DPD Kota Bogor dirugikan baik materil maupun non materil dengan perilaku pernyataan Jaksa Yulianto terkait SMS Ketua Umun Perindo Hary Tanoesoedibjo yang disangkakan berisi ancaman.

"Kami dalam mengikuti kasus ini merasa dirugikan terhadap pernyataan jaksa ini. Kualitas dan kuantitas partai kami jadi turun. Sehingga kami ke sini dalam rangka konsultasi hukum, minta arahan dan petunjuk untuk melakukan gugatan secara perdata," jelas Suyoto.

Untuk itu, jajaran pengurus DPD Perindo Kota Bogor akan melakukan pra gugatan kepada Jaksa dari Kejaksaan Agung Yulianto. Pihaknya pun akan selalu memberikan suport moral kepada Perindo pusat terkait langkah hukum yang akan dilakukan.

"Kami selalu suport moral teman-teman di pusat, tapi kami juga menunggu arahan. Yang jelas kami akan melakukan gugatan, tetapi jangan sampai kami bertindak di luar koridor hukum jadi kami konsultasi dulu," ungkapnya.

Sementara itu, Humas PN Kota Bogor Rikatama Budiyantie mengatakan gugatan merupakan hak setiap warga. Namun, dalam hal ini pihaknya hanya memberikan prosedur kepada DPD Perindo Kota Bogor untuk melakukan gugatan perdataan.

"Kami tidak berwenang untuk memberi saran, kami hanya memberikan prosedur menangani perkara perdata. Gugatan mungkin saja bisa diajukan, karena hak setiap warga negara selama berkaitan dengan hak keperdataan seseorang," singkatnya.
(ysw)
Berita Terkait
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Presiden Jokowi: Parpol...
Presiden Jokowi: Parpol Harus Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres
Partai Perindo: Mars...
Partai Perindo: Mars Partai Perindo dengan QR Code
Profile Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Rakernas Partai Perindo...
Rakernas Partai Perindo 2022, Hari Ke-2 Pembekalan DPW Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
Berita Terkini
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
9 menit yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
2 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
2 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
5 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved