Puluhan Pengurus dan Kader Perindo Kota Bogor Datangi Pengadilan Negeri

Jum'at, 07 Juli 2017 - 17:02 WIB
Puluhan Pengurus dan...
Puluhan Pengurus dan Kader Perindo Kota Bogor Datangi Pengadilan Negeri
A A A
BOGOR - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perindo Kota Bogor melakukan konsultasi hukum dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor terkait kasus diskriminalisasi SMS Ketua Umum Perindo Harry Tanoesoedibjo terhadap Jaksa dari Kejaksaan Agung Yulianto.

Wakil Bidang Hukum dan Politik Perindo Kota Bogor Suyoto mengatakan konsultasi hukum tersebut bertujuan untuk mengetahui langkah hukum yang benar dalam mengajukan gugatan perdata terhadap Jaksa Yulianto.

"Jadi rencana kami akan melakukan pra gugatan perdata kepada Jaksa Yulianto, tetapi sebelum mengarah kesana kami ingin konsultasi kepada pengadilan untuk langkah-langkah atau proses hukum yang benar seperti apa," katanya, Jumat (7/7/2017).

Menurutnya, gugatan tersebut dilakukan karena Perindo terutama DPD Kota Bogor dirugikan baik materil maupun non materil dengan perilaku pernyataan Jaksa Yulianto terkait SMS Ketua Umun Perindo Hary Tanoesoedibjo yang disangkakan berisi ancaman.

"Kami dalam mengikuti kasus ini merasa dirugikan terhadap pernyataan jaksa ini. Kualitas dan kuantitas partai kami jadi turun. Sehingga kami ke sini dalam rangka konsultasi hukum, minta arahan dan petunjuk untuk melakukan gugatan secara perdata," jelas Suyoto.

Untuk itu, jajaran pengurus DPD Perindo Kota Bogor akan melakukan pra gugatan kepada Jaksa dari Kejaksaan Agung Yulianto. Pihaknya pun akan selalu memberikan suport moral kepada Perindo pusat terkait langkah hukum yang akan dilakukan.

"Kami selalu suport moral teman-teman di pusat, tapi kami juga menunggu arahan. Yang jelas kami akan melakukan gugatan, tetapi jangan sampai kami bertindak di luar koridor hukum jadi kami konsultasi dulu," ungkapnya.

Sementara itu, Humas PN Kota Bogor Rikatama Budiyantie mengatakan gugatan merupakan hak setiap warga. Namun, dalam hal ini pihaknya hanya memberikan prosedur kepada DPD Perindo Kota Bogor untuk melakukan gugatan perdataan.

"Kami tidak berwenang untuk memberi saran, kami hanya memberikan prosedur menangani perkara perdata. Gugatan mungkin saja bisa diajukan, karena hak setiap warga negara selama berkaitan dengan hak keperdataan seseorang," singkatnya.
(ysw)
Berita Terkait
Elektabilitas Partai...
Elektabilitas Partai Perindo Meroket Hingga tembus3,3%
Presiden Jokowi: Parpol...
Presiden Jokowi: Parpol Harus Hati-hati Pilih Capres dan Cawapres
Partai Perindo: Mars...
Partai Perindo: Mars Partai Perindo dengan QR Code
Profile Partai Perindo
Profile Partai Perindo
Rakernas Partai Perindo...
Rakernas Partai Perindo 2022, Hari Ke-2 Pembekalan DPW Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
TGB Gabung Partai Perindo
Berita Terkini
Kebakaran Landa TPA...
Kebakaran Landa TPA Cipayung Depok, 8 Unit Damkar Dikerahkan
27 menit yang lalu
Polda Papua: Mortir...
Polda Papua: Mortir Sisa PD II di Biak Meledak saat Digergaji 5 Orang
3 jam yang lalu
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
4 jam yang lalu
Gus Salam, Calon Ketum...
Gus Salam, Calon Ketum PBNU yang Dukung Argentina Sejak 1986
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Polres...
Dilaporkan ke Polres Jaksel, Roy Suryo Langsung Pamerkan IPK 3,86
5 jam yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
5 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved